Dear Warga Lebak, PBG Pengganti IMB Sudah Bisa Diterbitkan

Date:

FOTO ILUSTRASI. Izin mendirikan bangunan resmi diganti menjadi Persetujuan bangunan gedung atau PBG (FOTO Joss.co.id)

Lebak- Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Lebak menyebut persetujuan bangunan gedung atau PBG sudah bisa diterbitkan dalam waktu dekat.

Ya, PBG merupakan pengganti dari izin mendirikan bangunan (IMB).

“Seharusnya dalam minggu keempat bulan ini kita sudah bisa menerbitkan PBG,” kata Kepala DPM Lebak, Yosep Mohamad Holis, Selasa, 18 Januari 2022.

Penerbitan PBG bisa dilakukan oleh pemerintah daerah setelah sejumlah syaratnya terpenuhi, salah satunya terkait tahapan Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

Setelah selesai dibahas di DPRD, Perda lalu dikirim ke Pemprov Banten, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendagri. Selesai dievaluasi, raperda dikembalikan ke gubernur untuk diberikan rekomendasi sebagai regulasi penerbitan PBG.

“Syarat kedua yaitu tim penilainya tim teknis oleh PUPR, dan ketiga adalah sistemnya SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan) kita sudah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission),” terang Yosep.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related