Jakarta – Potongan video saat rapat Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung pada Senin, 17 Januari 2021 tiba-tiba beredar melalui layanan aplikasi berbagi pesan WhatsApp di Banten, Rabu, 19 Januari 2021.
Video berdurasi 40 detik tersebut menampilkan legislator muda dari Tanah Jawara, Anggota Komisi III DPR RI, Rano Alfath saat menyampaikan paparan kepada Jaksa Agung Burhanudin dan jajaran.
Dalam video tersebut Rano Alfath ‘menitipkan’ penanganan terkait kasus yang terjadi di Banten agar diselesaikan secara jelas sesuai aturan.
Lalu kasus apa yang jadi sorotan Rano hingga harus diungkapkan di hadapan Jaksa Agung?
“Nih saya titip buat Kejati Banten Pak Jaksa Agung. Ada banyak temuan LHP BPK di Provinsi Banten. Mudah-mudahan bisa ditindak dengan tegas kalau gak dibalikan (kerugian negaranya). Harus jelas-jelas saja (penyelesaiannya) sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rano dalam video tersebut.
Penelusuran BantenHits.com, potongan video yang beredar tersebut merupakan bagian dari video utuh yang diunggah akun resmi DPR RI saat Komisi III rapat dengan Jaksa Agung. Dalam video utuh tersebut, momen Rano Alfath menyampaikan paparan terjadi pada menit ke-39.
Dikonfirmasi BantenHits.com Rabu malam, 19 Januari 2021, Rano membenarkan dirinya meminta Kejati Banten menyelesaikan sejumlah temuan BPK yang sudah terlalu lama tanpa penyelesaian, di antaranya temuan BPK RI di mana terdapat Pengeluaran Belanja Promosi dan Publikasi pada Sekretariat DPRD Provinsi Banten sebesar Rp21,5 miliar pada 2015 lalu.
“Itu temuan yang lama yang sampai sekarang belum selesai. Aku minta Kejati (Banten) bisa bantu selesaikan. Kan ada kewajiban temuan yang harus dikembalikan ke negara,” katanya.
“Pokoknya temuan yang lama harus jadi perhatian serius dan bisa dipertanggungjawabkan,” sambungnya.
Selain meminta Kejati menindaklanjuti temuan BPK tersebut, Rano memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan penyelesaian perkara itu.
“Saya akan awasin kinerja Kejati Banten dan saya yakin Kejati Banten akan serius terkait persoalan ini,” terangnya.
Dana Publikasi tanpa SPK
Dalam dokumen yang dimiliki BantenHits.com, temuan BPK pada dana publikasi di Sekretariat DPRD Banten terjadi 2015. Temuan dituangkan dalam LHP BPK RI Nomor : 63/LHP/ XVIII. SRG/ 12/2015.
Dalam dokumen disebutkan, terdapat pengeluaran belanja promosi dan publikasi pada Sekretariat DPRD Provinsi Banten sebesar Rp 21.537.250.000 yang tidak didasarkan SPK atau pun surat pesanan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,7 miliar.
Terkait nilai kelebihan pembayaran, disebutkan, telah dilakukan penyetoran pengembalian sebesar Rp 3,9 miliar dan sisa kelebihan pembayaran yang belum disetor Rp 2,8 miliar.
Penanggung Jawab kegiatan tersebut disebutkan Ali Hanafiah yang saat itu menjabat Kasubag Informasi dan Publikasi DPRD Provinsi Banten 2015.
Saat ini Ali Hanafiah diketahui menjabat sebagai Kepala Samsat Balaraja, juga sebagai Ketua KNPI Provinsi Banten.
Kepada BantenHits.com, Ali membenarkan terkait temuan BPK tersebut. Menurutnya, saat ini sedang dilakukan penyelesaian. Namun, Ali tak menjelaskan bentuk penyelesaian yang dimaksud.
“Lagi tahap penyelesaian. Tanya inspektorat (terkait bentuk penyelesaian),” ucap Ali, Jumat, 14 Januari 2022.
Panggilan Bocor
Sebelumnya, surat pemanggilan Inspektorat Daerah Banten terhadap pihak-pihak terkait penyelesaian temuan kerugian negara pada dana publikasi Rp 21,5 miliar di DPRD Banten tahun 2015 beredar ke publik, Jumat, 14 Januari 2022.
Dalam surat bernomor 005/59- Inspektorat/2022 tertanggal 13 Januari 2022 disebutkan, Inspektorat Banten mengundang sembilan pihak terkait temuan kerugian negara oleh BPK RI pada proyek senilai Rp 21,5 miliar di DPRD Banten.
“Kami mengundang Saudara untuk hadir pada Hari Jumat, 14 Januari 2022, waktu pukul 14.00 WIB hingga selesai,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Inspektur Daerah Banten, Muhtarom.
Dalam salinan surat Inspektorat yang dimiliki BantenHits.com, sembilan pihak yang diundang terkait pembahasan bocornya dana publikasi di DPRD Banten 2015 adalah Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, Kabiro Hukum Sekretariat DPRD Banten, Sekretaris Inspektorat, M. Ali Hanafiah, Iman Sulaiman, Tb. Moch Kurniawan, R. Suryana, dan Awan Ruswan.
Namun, yang jadi sorotan, agenda pembahasan tindak lanjut penyelesaian kebocoran uang negara tersebut digelar bukan di Kantor Inspektorat Banten melainkan di rumah pribadi Gubernur Banten, Wahidin Halim di Jalan H. Djiran, No 1, Kelurahan/ Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Manajemen Pemerintahan Semua Gue
Aktivis Anti-Korupsi yang juga Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Udah Suhada bersuara lantang mempertanyakan lokasi yang dipilih Inspektorat Banten untuk pembahasan penyelesaian temuan kerugian negara tersebut.
“Urusan negara dibawa ke rumah. Ini namanya salah kaprah dan manajemen pemerintahan semau gue,” kata Uday saat dihubungi BantenHits.com Jumat siang, 14 Januari 2022.
“Masalah begini dibahas di rumah pribadi, ada apa? Emang kantor Inspektorat dipindah ke Pinang?” sindir Uday.
Inspektur Banten Muhtarom saat dihubungi BantenHits.com menegaskan, kegiatan yang digelar jajarannya bukan pemeriksaan terkait temuan kerugian negara, melainkan pelaporan penyelesaian kepada gubernur.
“Itu bukan pemeriksaan tapi melaporkan terkait pnyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan,” kata Muhtarom, Jumat sore, 14 Januari 2022.
Muhtarom menyarankan BantenHits.com menghubungi Sekretaris Inspektorat Banten, Nia untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Nia tak menampik jika kegiatan yang dilakukan jajarannya dilaksanakan di rumah pribadi gubernur Banten Wahidin Halim.
“Kami hanya melaporkan penyelesaian TL (tindak lanjut temuan BPK) yang belum selesai dan progres setoran pemeriksaan BPK 2021,” jelas Nia.
“Kalau laporan bisa di mana saja gimana kebutuhan,” lanjutnya saat ditanya alasan pembahasan penyelesaian temuan dilakukan di rumah pribadi gubernur.
Penegak Hukum Saatnya Bertindak
Uday menyoroti terkatung-katungnya penanganan temuan BPK ini. Dia meminta aparat hukum segera bertindak.
“Ini persoalan lama yang dibiarkan terkatung-katung. Tak selayaknya dibiarkan. Karenanya hemat saya saatnya aparat penegak hukum mengambil langkah konkrit. Sebab ini uang rakyat,” jelasnya.
“Mestinya kan tiga tahun toleransi yang diberikan untuk mengembalikan uang negara itu sudah selesai. Karenanya tidak boleh muncul kesan mengistimewakan orang yang salah. Apalagi persoalan ini tak ada penyelesaiannya hingga kini,” sambungnya.
Editor: Fariz Abdullah