Pelaku Pemerkosa Gadis Gangguan Mental di Kota Serang Dibebaskan, Polda Banten Turun Tangan

Date:

Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Shinto Silitonga saat memberikan keterangan pers. (Istimewa)

Serang – Polda Banten turun tangan melakukan penyelidikan kepada penyidik Polres Serang Kota yang menangani kasus pemerkosaan tethadap gadis gangguan mental inisial Y.

Pasalnya, dua orang tersangka pemerkosaan terhadap korban, inisial EJ (39) paman korban dan SM (46) tetangga korban dibebaskan oleh Polres Serang Kota.

Pembebasan kedua tersangka itu mejadi sorotan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Polda Banten menurunkan tim Bidpropam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang melakukan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel (Gangguan Mental),” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan tertulis yang diterima Bantenhits.com, Sabtu 22 Januari 2022.

Lanjut Shinto, menjelaskan bahwa, Polda Banten juga telah melakukan diskusi dengan Komisioner Kompolnas Ibu Poengki Indarti pada Jumat 21 Januari 2022 malam hari.

“Sesuai dengan hasil diskusi, maka Polda Banten sependapat untuk menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas tersebut,” paparnya.

Selain Bidpropam yang di turunkan, Polda Banten juga menurunkan tim Wassidik Ditreskrimum untuk melakukan fungsi pengawasan terkait operasonalisasi restoratif justice oleh Polres Serang Kota.

“Apakah sesuai dengan ketentuan dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tutupnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related