Urat Takutnya Sudah Putus, Jaksa-jaksa di Tanah Jawara Resmi Usut Kasus Kakap Mafia Pendidikan dalam Pengadaan Komputer UNBK 2018

Date:

Kejati Banten resmi sidik pengadaan komputer UNBK 2018 yang menelan anggaran senilai Rp 25 miliar. Asintel Kejati Banten, Adhyaksa Dharma Yuliano (tengah) didampingi Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahan (kiri) dan Kasi Penyidik Kejati Banten, Hendro (kanan), saat konferensi pers di Kantor Kejati Banten, Selasa, 25 Januari 2022.

Serang – Jaksa-jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi alias Kejati Banten di bawah komando Reda Manthovani seolah telah putus urat takutnya. Dengan gagah berani para Adhiyaksa di Tanah Jawara terus menunjukkan taring pemberantasan korupsi.

Kekinian, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten mengumumkan, jajarannya resmi melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan komputer untuk kebutuhan ujian nasional berbasis komputer UNBK pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 6 miliar.

“Bahwa pada tanggal 13 Januari 2022 Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se provinsi Banten yang bersumber APBD Provinsi Banten Tahun,” kata Asintel Kejati Banten, Adhyaksa Dharma Yuliano saat konferensi pers di Kantor Kejati Banten, Selasa, 25 Januari 2022.

Turut hadir salam konferensi pers tersebut, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahan dan Kasi Penyidik Kejati Banten, Hendro.

Adhyaksa mengungkapkan, anggaran yang digelontorkan Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan untuk pengadaan komputer UNBK sebesar Rp 25 miliar.

Ivan Siahaan menambahkan, berdasarkan penyelidikan Tim Penyelidik Kejati Banten, diperoleh fakta-fakta hukum sejumlah fakta hukum yang mencengangkan.

“Bahwa pada tahun 2018, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten melakukan kegiatan Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se Provinsi Banten Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga (Kontraktor/Rekanan) PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan,” ungkap Ivan.

Adapun modus penyimpangan yang dilakukan, lanjutnya, yaitu kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

“Bahwa kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp 6 miliar, namun untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen,” bebernya.

Menurut Ivan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh penyelidik, akhirnya penyelidik berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang mengakibatkan kerugian negara.

“Sehingga pada hari ini Selasa tanggal 25 Januari 2022 terhadap penganganan perkara tersebut ditingkatkan dari Proses Penyelidikan ke Proses Penyidikan,” tegasnya.

Para pelaku bakal dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Massa mahasiswa dari Badko HMI Jabodetabek-Banten saat aksi di Kantor Gubernur Banten, Kamis, 2 Mei 2019. Massa mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakilnya Andika Hazrumy turun dari jabatannya, salah satunya karena dinilai gagal mewujudkan kualitas pendidikan yang baik.(BantenHits.com/Mahyadi)

Mafia Pendidikan

BantenHits.com pernah menuliskan laporan, potret buram pendidikan di Banten yang pernah disuarakan mahasiswa yang tergabung Badko HMI Jabodetabek saat menggelar aksi unjuk rasa sepanjang Mei 2019.

Mereka juga melaporkan dugaan korupsi pada APBD Banten 2017-2018 senilai Rp 23 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, 2 Mei 2019 lalu.

Saat aksi itu mencuat istilah mafia pendidikan dan mafia anggaran. Istilah itu dituliskan mahasiswa dalam poster yang dibawa saat menggelar unjuk rasa.

Namun, kemunculan istilah mafia dan temuan mengejutkan yang dibeberkan HMI hanya menjadi misteri. Pasalnya, sejak dua tahun kasus dilaporkan tak ada satupun penegak hukum di Republik Indonesia yang berhasil mengungkapnya.

Hingga akhirnya di era kepemimpinan Reda Manthovani, atau persis setelah hampir empat tahun kasus ini terkuak ke publik, Kejati resmi menyidik kasus kakap ini.

Korupsi Komputer UNBK dan Pengadaan Lahan Sekolah

Sedikit kilas balik, dalam laporannya saat itu, Badko HMI Jabodetabek menyebut, salah satu anggaran yang diduga dikorupsi adalah Proyek Pengadaan Komputer untuk UNBK pada APBD 2017-2018 di Dinas Pendidikan Banten dengan kerugian ditaksir Rp 21 miliar.

Selain anggaran pengadaan komputer untuk UNBK, proyek lainnya yang diduga dikorupsi adalah proyek Pembebasan Sembilan Titik Lahan untuk Membangun USB SMKN dan SMAN melalui APBD 2017 di Dinas Pendidikan Banten.

Untuk kasus pengadaan komputer untuk UNBK, bermula ketika pada APBD Perubahan 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Banten menganggarkan Pengadaan Komputer UNBK senilai Rp 40 miliar dengan kualitas yang sama dengan rancangan dalam DAK yang sebelumnya ditolak Pemprov Banten.

Anggaran sebesar itu untuk pengadaan160 paket, di mana tiap paket terdiri dari 20 unit komputer atau total 3.200 unit komputer merek ACER. Harga per paket Rp 253 juta.

Kejanggalan terungkap dalam proses pelaksanaan audit, di mana Inspektorat Provinsi Banten tidak pernah melakukan pengecekan fisik atas pengadaan komputer tersebut.

Bahkan, untuk mensiasati bahwa barang tersebut seolah-olah sudah ada, Kuasa Pengguna Anggaran-KPA, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, membuat Surat Pernyataan bahwa barang tersebut sudah ada, namun dititipkan di Gudang Penyedia Barang yakni PT Bhinneka Mentaridimensi. Padahal Dinas Pendidikan sendiri memiliki Gudang di daerah Trondol – Kota Serang.

HMI Laporkan dugaan Korupsi di Banten ke Kejati
Aktivis mahasisawa yang tergabung Badko HMI Jabodetabek saat melaporkan dugaan korupsi APBD Banten 2017-2018 ke Kejati Banten. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Rekaman Percakapan

Selain pengadaan komputer UNBK 2017 yang diduga bermasalah, ternyata pengadaan komputer UNBK 2018 juga sama bermasalah.

Dalam salinan laporan yang diterima BantenHits.com disebutkan, pada APBD Banten Tahun 2018, di Dinas Pendidikan Provinsi Banten terdapat anggaran Pengadaan Komputer UNBK senilai Rp 25 M untuk pengadaan 100 paket atau 2.000 unit komputer merek ASUS.

Berdasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Penyediaan Dana-nya direncanakan direalisasikan pada triwulan ke empat. Akan tetapi penyediaan anggaran tersebut ternyata pengadaan barangnya dilaksanakan pada akhir Februari 2018.

Pihak vendor yang ditunjuk dalam e-katalog adalah PT Astragraphia Exprins Indonesia, dengan nilai kontrak sebesar Rp 24,9 M. Proses penunjukan e-purcashing perusahaan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pengadaan atas perintah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Namun, yang menarik dalam dokumen juga diungkap percakapan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten Joko Waluyo yang diminta bantuan oleh Opar Sohari, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Banten pada November 2018.

“Mas, tolong bantu pencairan dana pengadaan Komputer UNBK 2018. Sebab uang teman saya, H. Mukmin sebesar Rp 1,2 M dipakai oleh si Ucu untuk mengurus komputer itu. Sudah terlalu lama Mas, sejak Februari uang itu dipakai,” ungkap Opar dalam dokumen tersebut.

Merespons permintaan Opar, dalam pertemuan tersebut, Sekdis Pendidikan Joko Waluyo mengiyakan permintaan tersebut.

“Iya nanti akan dibayarkan, setelah ada review dari Inspektorat,” demikian terungkap dalam dokumen.

Namun di luar sepengetahuan KPA, ternyata pada tanggal 8 November 2018 pembayaran sudah dilakukan oleh PA, yakni Kepala Dinas Pendidikan Banten Engkos Kosasih dan PPTK Ganda Dodi Darmawan.

Pembayaran tersebut, patut diduga menyalahi aturan. Pasalnya, dalam Permendagri No.13 tahun 2006 telah diatur mekanisme pembayaran dimaksud. Yang berwenang untuk mencairkan atau membayarkan adalah KPA bukan PA. PA hanya bisa melakukan pembayaran apabila KPA berhalangan tetap.

Tak pernah ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten atau pun dari Pemprov Banten, meski saat itu BantenHits.com berupaya meminta konfirmasi terkait laporan itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Banten saat itu, Holil Hadi kepada BantenHits.com memastikan lembaganya serius mengusut kasus yang dilaporkan HMI Badko Jabodetabek.

Saat itu, tim Kejati Banten yang dipimpin asisten intelijen mengaku tengah mengumpulkan data terkait kasus yang menjadi perhatian publik ini.

“Pak Asintel sedang puldata (pengumpulan data),” terang Holil lewat pesan WhatsApp BantenHits.com, Rabu sore, 10 Juli 2019.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...