Ada yang Sengaja Bikin Banten Enam Bulan tanpa Sekda? Ini Analisisnya!

Date:

FOTO ILUSTRASI. Sekda Banten Al Muktabar menegaskan ASN di Banten yang jadi petugas haji mengeluarkan ongkos sendiri. (BantenHits.com/Mahyadi)

Lebak- Polemik pemberhentian Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Banten bergulir. Berbagai asumsi hingga analisis pun bermunculan dari beberapa pihak.

Dalam siaran pers yang diterima Bantenhits, Pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai ada muatan politis dalam persoalan pemberhentian Sekda Banten yang berlarut-larut.

“Secara logika sederhana BKD sudah memproses Al-Muktabar ini. Ketika administrator sudah selesai, sekarang ada di Kemendagri, bolanya kan ada di Kemendagri,”kata Adib dalam rekaman suara yang diterima Bantenhits.

Menurut Adib, Kemendagri belum menyampaikan persoalan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al-Muktabar ke Presiden.

“Menurut Informasi yang saya peroleh. Kemendagri ini belum menyampaikan ke presiden. Nah berlarut-larut nya ini menimbulkan pertanyaan. Jadi ngga usah mikir yang aneh-aneh atau kemana-mana segala macam,”tuturnya.

“Pakai logika sederhana sudah ketahuan, kalau administrasi sudah selesai semuanya, user nya sudah melakukan itu semuanya, lalu apa kalau tidak ada muatan politis?,”tambahnya.

Adib juga menilai terdapat kepentingan Gubernur dalam persoalan yang berlarut-larut sejak lama ini.

“Kalau dibilang ada kepentingan gubernur ya ada kepentingan mya gubernur. Biasa kan lumrah, usernya kan gubernur, kalau (gubernur) merasa tak puas segala macam dia bisa mengajukan itu,”katanya.

“Tapi kan lagi-lagi kewenangannya presiden soal sekda. Makanya ditempuh lah lewat BKD itu. Semuanya sudah dilakukan, sekarang ditaro (disimpan) di Kemendagri,”tambahnya.

“Kalau Kemendagri berbulan-bulan tidak ada action lalu apa? Sederhana aja ngga usah kemana-mana. Ini kental muatan politis, ada yang bermain ini,”tutup Adib di akhir pesan suaranya.

Kemendagri Harus Netral

Dalam siaran pers itu, Adib juga meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Netral soal pemberhentian Sekda Banten.

Menurutnya, di Provinsi lain Sekdanya yang diberhentikan secara sepihak oleh Gubernur tanpa mengajukan surat mundur, tidak sedang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, dan tidak terlibat kasus korupsi, begitu mudah dalam proses pemberhentainnya, seperti yang terjadi pada kasus pemberhentian Fahkrizal Fitri dari jabatan Sekda Kalimantan Tengah.

“Seharusnya Kemendagri tidak menggunakan standar ganda dalam proses pemberhentian Sekda di masing masing Provinsi,”kata Adib.

“Kenapa pemberhentian Sekda Kalteng begitu mudah?. Namun pemberhentian Sekda Banten dibuat berbelit belit, “tambahnya.

Terancam Tak Punya Sekda

Akibat tidak adanya kejelasan sikap dari Kemendagri dalam proses pemberhentian Sekda Banten ini, menurut Adib akan membuat pemprov Banten terancam tidak memiliki Sekda defnitif, karena pemprov Banten tidak bisa menyelenggarakan seleksi terbuka (Selter) JPT Madya untuk mencari Sekda definitif akibat berlarut larutnya proses pemberhentian Sekda.

Ia mengungkapkan, suka dan tidak suka kisruhnya persoalan Sekda Banten tidak lepas dari lambannya Kemendagri dan Setneg memproses pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten.

”Saya yakin, Pemprov Banten berpatokan kepada Keppres Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda yang kewenangan pengangkatan dan pemberhentiannya ada di presiden selaku PPK,” tukasnya.

Sementara Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pokja Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Prof DR Agustinus Fatem meminta kepada Gubernur Banten Wahidin Halim berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavan untuk memastikan pemberhentian Sekda Al Muktabar, agar jabatan tersebut lowong dan segera dapat diproses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Madya di wilayah tersebut.

”Pada prinsipnya, Selter JPT Madya dapat dilaksanakan setelah jabatan Sekda lowong yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pemberhentian,” jelasnya.

Sampai saat ini, kata Agustinus Fatem, KASN belum menerima permohonan dari Gubernur Banten untuk melakukan Selter pengisian jabatan Sekda.

“Pak Gubernur harus berkoordinasi dengan Mendagri untuk memastikan pemberhentian Sekda, agar jabatan tersebut lowong dan segera diproses seleksi pengisian jabatan Sekda,” kataya.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik yang dikonfirmasi terkit polemik pemberhentian Sekda Bnaen melalui sambungan telepan dan pesan whatsapp, enggan memberikan penjelasan meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related