Cilegon- SN (44) warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cilegon.
Bukan tanpa alasan, SN ditangkap karena kedapatan membawa dan akan menyerahkan sabu secara diam-diam kepada salah satu warga Kota Baja.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton menerbangkan bahwa SN dibekuk anggota di sebuah Ruko Kosong tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
“Hasil penggeledahan ditemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barangnya disimpan di sebuah bekas bungkus Rokok Surya Gudang Garam dan 1 (satu) buah HP merk Oppo,”kata Shilton kepada awak media.
Dari hasil pemeriksaan, Menurut Shilton, SN ini diarah oleh pria berinisial RI yang saat ini masih DPO untuk diberikan kepada PI.
“Oleh RI (DPO) dengan maksud untuk diserahkan kepada PI (DPO) yang rencananya SN (44) akan diberi upah sebesar Rp.200.000,”katanya
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyelidikan lebih lanjut,”tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal Pasal Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.
Editor: Fariz Abdullah