Serang- Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta digeledah petugas gabungan, Kamis, 27 Januari 2022.
Ya, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Banten dan Kejari Tangerang melakukan penggeledahan selama dua jam.
Hasilnya beberapa dokumen serta uang sebesar Rp 1,16 miliar berhasil diamankan korps Adhyaksa.
Aspidsus Kejati Banten Iwan Ginting menjelaskan bahwa pengeledahan merupakan tindak lanjut atas naiknya perkara pemerasan oleh oknum Bea dan Cukai ke tingkat penyidikan pada 26 Januari 2022 lalu.
“Menindaklanjuti status penyidikan tersebut, pada hari ini kami, bersama tim penyidik mendatangi Kantor Bea Cukai untuk mencari bukti terkait bukti perkara di maksud,” kata Iwan usai melakukan penggeledahan didampingi kasi Penkum Kejati Banten.
Ada dua ruang Kantor Bea dan Cukai yang dilakukan pengeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen dan uang sekitar Rp1,16 miliar yang disita dari brangkas yang diduga masih adanya keterkaitan dalam kasus.
“Ada beberapa barang bukti terkait dengan dokumen dan uang semiliar lebih. Ada beberapa ruangan yang kita datangi, waktu kita datang kita sudah punya list yang kita butuhkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan dalam proses penggeledahan tidak ada kesulitan dalam pencarian data yang dibutuhkan penyidik kejati.
“Pegawai bea dan cukai sangat koperatif, tidak membutuhkan wakti dan proses bertele-tele,” jelasnya
Selain penggeledahan, Iwan mengungkapkan penyidik juga masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak swasta, di kantor Kejati Banten.
“Untuk pemeriksaan kita dilakukan di kantor, 5 saksi dari pihak swasta yang diduga ada kaitannya dengan perkara dimaksud,” ungkapnya.
Iwan menegaskan Kejati Banten masih mengumpulkan bukti-bukti, sebelum penyidik menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta tersebut.
“Ini proses penyidikan, kita masih mencari untuk membuat terang menemukan tersangka,” pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah