Tangerang- ESP, warga Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang dibekuk pihak kepolisian. Ya, pemuda berusia 20 tahun itu nekat menjambret handphone atau HP milik Rizky Hidayat.
Dikutip Bantenhits dari Medcom.id, peristiwa yang sempat terekam kamera pengawas atau CCTV itu terjadi di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menuturkan awalnya korban hendak menjual telepon selular miliknya dengan meminta tolong temannya bernama Zikir, yang saat ini berstatus saksi untuk dijual.
Lalu, lanjut Zain, Zikir kemudian menghubungi ESP, lantaran tersangka berniat membeli telepon genggam.
“Saat bertemu di TKP, tersangka berpura-pura memeriksa kondisi telepon selular. Tiba-tiba tersangka hendak kabur dan korban berusaha mempertahankan telepon genggamnya, namun terjatuh karena ditendang tersangka,” kata Zain, Minggu, 30 Januari 2022.
“Korban mengalami luka di bagian lengan karena terjatuh saat berusaha mempertahankan ponselnya,”tambahnya.
Zain menambahkan korban dan saksi pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tigaraksa. Aparat kemudian bergerak cepat melacak keberadaan tersangka dan berhasil diringkus di rumahnya.
Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi.
“Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana