Serang – Seorang petani berinisial MS (67) warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Kakek uzur ini ditangkap di rumahnya pada Selasa 25 Januari 2022 karena diduga melakukan rudapaksa gadis penyandang tuna wicara berusia 15 tahun.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, peristiwa asusila yang menimpa gadis penyandang tuna wicara ini terjadi sekitaran bulan Juli tahun 2021 lalu. Korban yang tinggal bersama pamannya ini diketahui sering bermain di sekitaran rumah MS.
“Karena lama menduda, MS akhirnya melampiaskan nafsu bejadnya kepada korban di rumah tersangka. Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, korban diberi uang sambil mengancam agar korban tidak memberitahu kepada orang lain dengan bahasa isyarat,” katanya, Selasa 1 Februari 2022.
Karena takut dengan ancaman, korban tidak berani menceritakan kepada paman maupun bibinya. Diamnya korban kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengulangi perbuatan bejadnya hingga korban mengalami kehamilan.
“Korban diketahui hamil setelah pamannya curiga dengan kondisi perut korban yang buncit. Dan setelah diperiksa, korban dinyatakan positif hamil,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.
Setelah dinyatakan hamil, pihak keluarga meminta korban untuk memberitahu pelakunya. Karena tidak bisa bicara, korban membawa pamannya ke rumah MS yang hanya berselang beberapa rumah dan menunjuk MS sebagai pelaku nya.
Setelah mengetahui siapa pelaku yang telah menghamili ponakannya, pihak keluarga melakukan visum dan kemudian melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Mapolres Serang.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Panggua mulai diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MS di rumah nya saat sedang minum kopi di ruang tamu.
“Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka MS mengakui perbuatannya,” tandas Kapolres.
Editor : Engkos Kosasih