Tangerang – Tindakan Satpol PP Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Loka POM Kabupaten Tangerang, layak diacungi jempol.
Mereka berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal berkedok toko kosmetik di wilayah Solear, Jumat, 28 Januari 2022.
Petugas berhasil mengamankan penjualan obat keras daftar G seperti Tramadol dan Hexymer ilegal. Yang membuat miris, ternyata para pelanggan obat keras tersebut merupakan anak-anak muda.
Dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemkab Tangerang, Kasi Pendataan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Heri Sucipto mengatakan, keberhasilan pengungkapan setelah jajarannya melakukan pemeriksaan rutin.
“Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui semua toko-toko kosmetik tidak berizin yang diduga ada penjualan tramadol sama hexymer di wilayah Solear, Kabupaten Tangerang,” ucap Heri Sucipto saat dikonfirmasi, Senin, 31 Januari 2021.
Heri mengatakan, pihaknya telah mengamankan kurang lebih 200 butir Hyxmer dan 300 tablet Tramadol. Pembeli obat-obatan itu mayoritas anak-anak muda. Obat dijual dengan mudah tanpa resep dokter.
“Iya kebanyakan anak-anak muda, makanya mau dibuat apa generasi muda kita kalau masih peredaran obat seperti itu masih banyak di Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Petugas pun akhirnya menyegel tempat usaha tersebut. Toko kosmetik itu juga akan ditutup jika terbukti tidak berizin.
“Kita akan berikan tindak tegas dengan menutup toko tersebut jika terbukti tidak memiliki izin, karena toko itu harus ada izin dari Dinkes, apoteker, dan juga BPOM,” jelasnya.
Editor: Fariz Abdullah