Tembok Minimarket di Serang Dibobol, Uang Rp 70 Juta Raib Digondol Komplotan Maling

Date:

Satpol PP Pandeglang soal Waralaba
Foto Ilustrasi: Maling Bobol Minimarket di Kabupaten Serang (Dok. BantenHits.com)

Serang – Satreskrim Polres Serang meringkus tiga orang pelaku perampokan minimarket di wilayah Desa Panunggulan, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.

Pengungkapan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Serang berdasarkan adanya laporan dari pihak minimarket atas aksi pencurian dan kehilangan uang sekitar 70 juta beserta barang-barang toko.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, selain di wilayah Kabupaten Serang para pelaku juga telah melakukan pencurian di minimarket wilayah Kabupaten Lebak-Banten.

“Para pelaku ini telah melakukan aksinya di dua tempat. Wilayah hukum Polres Serang Kabupaten dan juga wilayah hukum Polres Lebak. Dan untuk kasus ini penyidik Polres Serang sudah berkordinasi dengan Polres Lebak,” katanya, Kamis 3 Februari 2022.

Untuk barang-barang yang berhasil digasak, lanjut Kapolres, uang sekitar 70 jutaan, rokok dari berbagai merk, kosmetik dan lainya. Sedangkan untuk tersangka sediri berjumlah empat orang, tiga berhasil diamankan dan satu orang DPO.

“Tiga orang yang berhasil kita amankan, E, Y dan R untuk satu orang DPO telah kita kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya.

Menurut Yudha, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara menjebol gembok toko dan tembok menggunakan linggis dan obeng saat melakukan pencurian tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil avanza, linggis, obeng, hanphone, rokok dan kosmetik, sedangkan uang senilai 70 juta sudah bagi-bagi dan oleh para tersangka.

“Untuk pasal yang kita terapkan kepada para tersangka pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka E mengatakan, jika dirinya bersama komplotannya mengakui telah melakuka pembobolan minimarket sebayak 3 kali. Dua TKP di wilayah Lebak, satu TKP di wilayah Kabupaten Serang.

“Untuk hasil uang rampokan sudah kita bagi-bagi, dan saya sendiri uang hasil pencurian itu untuk keparluan membayar hutang,” katanya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related