Bisa Lolos Amukan Warga Cibaliung Kini Masuk Sel Tahanan Propam, Begini Nasib Polisi Penarik Motor Curian tanpa Surat Tugas

Date:

ILUSTRASI polisi penarik motor curian di Cibaliung ditahan Propam Polda Metro Jaya. (Foto. Google)

Jakarta – Aksi anarkistis nyaris pecah di Desa Sorongan, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Sabtu dini hari, 29 Januari 2022.

Pemicunya, seorang anggota polisi dari Polda Metro Jaya bersama enam warga sipil hendak mengambil motor yang diduga hasil curian namun tak disertai surat tugas.

Warga pun nyaris menghakimi tujuh orang yang sudah dah terkepung itu. Beruntung, anggota Polsek Cibaliung langsung bergerak melakukan pengamanan hingga diserahkan ke Polres Pandeglang.

Kapolsek Cibaliung, Pandeglang, AKP Pupu saat dikonfirmasi BantenHits.com saat itu membenarkan peristiwa yang terjadi di wilayah hukumnya. Jajaran Polsek Cibaliung, lanjutnya, langsung mengamankan ketujuh orang tersebut, guna menghindari terjadinya kontak fisik.

“Benar, kejadiannya Sabtu 29 Januari 2022 kemarin. Dan ketujuh orang tersebut sudah kami serahkan ke Polres Pandeglang,” ungkap Kapolsek Cibaliung, melalui sambungan telepon, Senin 31 Januari 2022.

Kekinian, anggota polisi berisnial Bripka AN ini ternyata telah ditahan Bidang Propam Polda Metro Jaya selama proses pemeriksaan etik.

“Sudah dilakukan penahanan sampai dengan hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022 seperti dikutip BantenHits.com dari detik.com.

Zulpan mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait tindakan dari Bripka AN. Pemeriksaan etik atas tindakan dari Bripka AN hingga kini masih terus dilakukan.

“Kemudian terkait dengan pemberitaan yang terjadi beberapa waktu lalu terkait anggota Polda Metro Jaya yang ada di Pandeglang atas nama Bripka AN yang melakukan penarikan motor, saat ini yang bersangkutan sudah dan sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya,” jelas Zulpan.

Bripka AN yang sempat diserahkan dari Polres Pandeglang ke Polda Metro Jaya juga sempat menjalani tes urine.

“Bripka AN kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Sipropam Polres Pandeglang Polda Banten dan dilakukan cek urine dengan hasil negatif,” ujar Zulpan, Senin, 31 Januari 2022.

Ketika diperiksa, Bripka AN mengatakan ia hendak menarik motor yang diduga dari hasil curian. Namun karena ia tak bisa menunjukkan surat tugas, sehingga warga sekitar mencurigainya.

“Terhadap Bripka AN berikut barang bukti telah diserahkan dari Sipropam Polres Pandeglang Polda Banten kepada Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya dan dibuatkan berita acara penyerahan (BAP) tanggal 29 Januari 2022,” tegasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...