Bocornya Dana Publikasi DPRD Banten 2015 Rp 21,5 M sudah Lima Tahun Terungkap, Kok Tak Disentuh Kejati Banten? Ada Orang Kuat?

Date:

Asintel Kejati Banten, Adhyaksa Dharma Yuliano (tengah) didampingi Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahan (kiri) dan Kasi Penyidik Kejati Banten, Hendro (kanan), saat konferensi pers di Kantor Kejati Banten, Selasa, 25 Januari 2022.

Serang – Aktivis anti-korupsi di Banten yang juga Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada mempertanyakan tindaklanjut penanganan temuan kebocoran duit APBD Banten pada Dana Publikasi Humas Setwan DPRD Banten 2015.

“Sisa kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar dari total temuan BPK atas kegiatan di Subbag Humas Setwan Pemprov Banten sebesar Rp 6,8 miliar, seharusnya sudah disikapi serius oleh penegak hukum demi rasa keadilan,” kata Uday dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Februari 2022.

Menurut Uday, Kejati Banten, dalam hal ini bagian pidana khusus, seharusnya memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat. Karena sesungguhnya proses dimulainya penyidikan sudah dilaksanakan oleh Kejagung pada tahun 2019. Namun terhenti tanpa penjelasan kepada publik.

“Saya melihat pejabat yang terlibat dalam kasus kerugian di Setwan ini sudah melampaui batas toleransi. Dan salah seorang di antara yang harus mengembalikan kerugian negara itu, AH sesungguhnya yang bersangkutan bisa mencicilnya setelah menjabat sebagai Kepala UPTD Pendapatan di Balaraja,” tegas Uday.

“Insentif pejabat di Badan Pendapatan itu sangat besar. Jika memiliki niatan baik, AH sebenarnya bisa mencicil kerugian itu sebulan sedikitnya Rp 50 juta. Dia sudah lebih dari setahun menjabat di UPT Balaraja,” sambungnya.

Melihat berlarut-larutnya penyelesaian kasus ini, Uday menilai tidak ada itikad baik AH untuk mengembalikan sisa kerugian tersebut. Bahkan, sertifikat tanah yang disebut sebagai jaminan pengembalian uang, nilainya sulit ditaksir.

“Saya dengar nilainya pun masih jauh dari sisa yang harus segera diselesaikan,” ucapnya.

Dalam kasus kerugian negara di Setwan ini, lanjut Udah, pihaknya melihat ada perlakuan khusus untuk AH dkk dari Pemprov Banten dan aparat penegak hukum.

“Padahal penyidikan pertama sudah dilaksanakan oleh Kejagung, dan unsur mens rea-nya sudah masuk. Artinya AH dkk sengaja melawan hukum. Ketidakjelasan sanksi hukum ini kemudian memunculkan penerjemahan lain, bahwa hukum menjadi timpang akibat mungkin, karena salah satunya ada kedekatan,” bebernya.

“Dua Minggu atau berapapun batas waktu yang diberikan sesungguhnya tak ada makna apa-apa di mata saya. Apalagi Kajati sudah eksplisit nyatakan toleransi yang dimaksud, Jumat 21 Februari 2022 yang lalu,” pungkasnya.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan mengaku akan mengecek kasus dana publikasi di Humas Setwan DPRD Banten 2015 itu. 

“Nanti saya tanya ke bagian pidsus,” kata Ivan saat dihubungi BantenHits.com, Kamis, 3 Februari 2022.

Surat Inspektorat Banten terkait penyelesaian temuan kerugian negara pada dana Publikasi Rp 21,5 miliar di DPRD Banten 2015.(istimewa)

Rapat di Rumah Pribadi Gubernur

Surat pemanggilan Inspektorat Daerah Banten terhadap pihak-pihak terkait penyelesaian temuan kerugian negara pada dana publikasi Rp 21,5 miliar di DPRD Banten tahun 2015 beredar ke publik, Jumat, 14 Januari 2022.

Dalam surat bernomor 005/59- Inspektorat/2022 tertanggal 13 Januari 2022 disebutkan, Inspektorat Banten mengundang sembilan pihak terkait temuan kerugian negara oleh BPK RI pada proyek senilai Rp 21,5 miliar di DPRD Banten.

“Kami mengundang Saudara untuk hadir pada Hari Jumat, 14 Januari 2022, waktu pukul 14.00 WIB hingga selesai,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Inspektur Daerah Banten, Muhtarom.

Dalam salinan surat Inspektorat yang dimiliki BantenHits.com, sembilan pihak yang diundang terkait pembahasan bocornya dana publikasi di DPRD Banten 2015 adalah Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, Kabiro Hukum Sekretariat DPRD Banten, Sekretaris Inspektorat, M. Ali Hanafiah, Iman Sulaiman, Tb. Moch Kurniawan, R. Suryana, dan Awan Ruswan.

Namun, yang jadi sorotan, agenda pembahasan tindak lanjut penyelesaian kebocoran uang negara tersebut digelar bukan di Kantor Inspektorat Banten melainkan di rumah pribadi Gubernur Banten, Wahidin Halim di Jalan H. Djiran, No 1, Kelurahan/ Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Manajemen Pemerintahan Semua Gue

Uday Suhada bersuara lantang mempertanyakan lokasi yang dipilih Inspektorat Banten untuk pembahasan penyelesaian temuan kerugian negara tersebut.

“Urusan negara dibawa ke rumah. Ini namanya salah kaprah dan manajemen pemerintahan semau gue,” kata Uday saat dihubungi BantenHits.com Jumat siang, 14 Januari 2022.

“Masalah begini dibahas di rumah pribadi, ada apa? Emang kantor Inspektorat dipindah ke Pinang?” sindir Uday.

Inspektur Banten Muhtarom saat dihubungi BantenHits.com menegaskan, kegiatan yang digelar jajarannya bukan pemeriksaan terkait temuan kerugian negara, melainkan pelaporan penyelesaian kepada gubernur.

“Itu bukan pemeriksaan tapi melaporkan terkait pnyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan,” kata Muhtarom, Jumat sore, 14 Januari 2022.

Muhtarom menyarankan BantenHits.com menghubungi Sekretaris Inspektorat Banten, Nia untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Nia tak menampik jika kegiatan yang dilakukan jajarannya dilaksanakan di rumah pribadi gubernur Banten Wahidin Halim.

“Kami hanya melaporkan penyelesaian TL (tindak lanjut temuan BPK) yang belum selesai dan progres setoran pemeriksaan BPK 2021,” jelas Nia.

“Kalau laporan bisa di mana saja gimana kebutuhan,” lanjutnya saat ditanya alasan pembahasan penyelesaian temuan dilakukan di rumah pribadi gubernur.

Penegak Hukum Saatnya Bertindak

Dalam dokumen yang dimiliki BantenHits.com, temuan BPK pada dana publikasi di Sekretariat DPRD Banten terjadi 2015. Temuan dituangkan dalam LHP BPK RI Nomor : 63/LHP/ XVIII. SRG/ 12/2015.

Dalam dokumen disebutkan, terdapat pengeluaran belanja promosi dan publikasi pada Sekretariat DPRD Provinsi Banten sebesar Rp 21.537.250.000 yang tidak didasarkan SPK atau pun surat pesanan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,7 miliar.

Terkait nilai kelebihan pembayaran, disebutkan, telah dilakukan penyetoran pengembalian sebesar Rp 3,9 miliar dan sisa kelebihan pembayaran yang belum disetor Rp 2,8 miliar.

Penanggung Jawab kegiatan tersebut disebutkan Ali Hanafiah yang saat itu menjabat Kasubag Informasi dan Publikasi DPRD Provinsi Banten 2015.

Saat ini Ali Hanafiah diketahui menjabat sebagai Kepala Samsat Balaraja, juga sebagai Ketua KNPI Provinsi Banten.

Kepada BantenHits.com, Ali membenarkan terkait temuan BPK tersebut. Menurutnya, saat ini sedang dilakukan penyelesaian. Namun, Ali tak menjelaskan bentuk penyelesaian yang dimaksud.

“Lagi tahap penyelesaian. Tanya inspektorat (terkait bentuk penyelesaian),” ucap Ali, Jumat, 14 Januari 2022.

Uday menyoroti terkatung-katungnya penanganan temuan BPK ini. Dia meminta aparat hukum segera bertindak.

“Ini persoalan lama yang dibiarkan terkatung-katung. Tak selayaknya dibiarkan. Karenanya hemat saya saatnya aparat penegak hukum mengambil langkah konkrit. Sebab ini uang rakyat,” jelasnya.

“Mestinya kan tiga tahun toleransi yang diberikan untuk mengembalikan uang negara itu sudah selesai. Karenanya tidak boleh muncul kesan mengistimewakan orang yang salah. Apalagi persoalan ini tak ada penyelesaiannya hingga kini,” sambungnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...