Serang – Empat orang pemuda warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang diserahkan ke Polisi oleh warga. Musababnya ke-empat pemuda itu tega memperkosa gadis di bawah umur inisial M.
Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan, pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu 2 Febuari 2022 sekitar pukul 20:00 WIB, saat itu korban yang berstatus pelajar dijemput oleh pelaku berisinial NA (18) untuk jalan-jalan malam.
“NA ini tetangga kampung korban, Lantaran korban dan pelaku sudah saling kenal, korban tidak menolak saat dijemput oleh tersangka NA untuk jalan-jalan,” kata Kasatreskrim kepada awak media, Jumat 4 Februari 2022.
Setelah jalan-jalan, tersangka NA kemudian mengajak korban untuk nongkrong di daerah Maja Gorda bersama tiga tersangka lainnya yaitu AJ (18), SA (20) dan SAR (25) yang sedang nongkrong sambil minum tuak.
“Sekitar pukul 23:00, korban kemudian dibawa tersangka NA ke rumah SA. Di rumah SA ini, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejad ke empat pemuda tetangga kampungnya secara bergiliran. Pada saat itu korban tidak kuasa melawan karena keempat tersangka dalam pengaruh minuman keras,” jelasnya.
Mengetahui anak gadisnya tidak kunjung pulang, orang tua korban berusaha mencari dengan mendatangi rumah NA karena pada malam itu korban dijemput oleh NA. Saat datang ke rumah NA, ternyata NA juga tidak berada di rumahnya.
“Karena tidak ketemu orang tua korban bantuan Ketua RT setempat untuk membantu melakukan pencarian. Akhirnya, orang tua korban dan Ketua RT mengetahui jika korban berada di rumah SA,” ungkap Kasatreskrim.
Bersama warga lainnya, orang tua mendatangi rumah SA dan mendapati 3 tersangka yaitu NA, SAR dan AJ masih tertidur di ruang tamu, sedangkan tersangka SAberada dalam kamar bersama korban.
Keempat tersangka saat itu langsung dibawa paksa ke pos ronda oleh warga dan orang tua tersangka pun turut dihadirkan. Dari pos ronda, keempat tersangka selanjutnya digelandang ke balai desa dan dilaporkan ke Mapolres Serang.
“Keempat pelaku sudah ditetap sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tegasnya
Kini empat pelaku terancan Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara.
Editor : Engkos Kosasih