Serang – Hampir seluruh elemen penanggulangan COVID-19, seperti pengadaan alat kesehatan dan barang-barang penunjang penanganan COVID-19 di Banten pada 2020 mulai dari baju cover all, sarung tangan steril, baju APD, sepatu booth, hingga kasur, honorarium dan upah lembur semuanya diduga dikorupsi.
Dugaan korupsi penanggulangan COVID-19 di Banten dibeberkan dalam dokumen diduga hasil audit lembaga resmi yang salinannya diterima BantenHits.com.
Dalam kesimpulan hasil audit, tim audit memaparkan, hasil audit terhadap 80 kontrak dan swakelola 13 kegiatan senilai Rp 91,2 M yang dituangkan dalam Naskah Hasil Audit ditemukan 13 temuan.
“Dan setelah dilakukan pembahasan dengan pejabat terkait, seluruh temuan memerlukan tindak lanjut dituangkan dalam Laporan Hasil Audit, serta terdapat dua kondisi temuan yang memerlukan Audit tujuan tertentu,” demikian tertera pada dokumen.
Terkait seluruh temuan ini, Tim Auditor menyarankan agar Gubernur Banten Wahidin Halim salah satunya memberikan teguran kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti.
13 temuan yang dimaksud dalam dokumen audit di antaranya untuk kegiatan pengadaan makser KN95, pengadaan pakaian cover all dan sarung tangan steril Rp 2,6 M, pengadaan auto body clean dan alat penyemprot, pembayaran sewa penginapan petugas, honorarium tenaga kesehatan dan tenaga pendukung, honor tenaga ahli, serta pengadaan kasur, bantal, sarung bantal dan sprei.
Pembayaran Dipecah Delapan
Salah satu temuan yang menarik, dalam dokumen audit disebutkan terkait pengadaan baju cover all senilai Rp 2,25 miliar dan sarung tangan steril. Nonton powder Rp 356 juta oleh PT Hernita Jaya.
“Pengadaan barang/alat kesehatan sebesar Rp 2.401.981.819 tidak dapat diyakini kewajaran harganya,” ungkap dokumen itu.
Disebutkan, pengadaan barang/alat kesehatan dimaksud berupa baju cover all dan sarung tangan steril non powder yang totalnya senilai Rp 2,6 miliar sebelum dipotong pajak atau sekitar Rp 2,4 miliar setelah dipotong pajak.
“Seluruh pesanan telah diserahterimakan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan telah dilakukan pembayaran sesuai Berita Acara Serah Terima,” jelas dokumen.
Pada saat dilakukan klarifikasi pembuktian harga oleh pihak penyedia, diketahui bahwa seluruh baju cover all tersebut dibeli dari CV Lintang Delapan Sembilan senilai Rp 1,78 miliar.
Kejanggalan muncul karena ternyata pembayaran yang dilakukan PT Hernita Jaya dipecah melalui delapan lembar cek dengan nama pencair cek yang beragam.
Auditor menilai janggal pemecahan pembayaran untuk orang yang beragam, karena CV Lintang Delapan Sembilan bukanlah pihak perseorangan.
Auditor meminta PT Hernita Jaya untuk menghadirkan Direktur CV Lintang Delapan Sembilan guna menjelaskan hal terkait, namun hingga batas waktu klarifikasi 14 September 2020, pihak CV Lintang Delapan Sembilan tak pernah hadir memunuhi undangan auditor.
Dalam dokumen disebutkan nama pencair cek tersebut yakni:
1. Marta mencairkan Rp 140 Juta dan Rp 200 juta pada 13 Maret 2020.
2. Budiman mencairkan Rp 100 juta.
3. Darma melakukan tiga kali pencairan cek masing-masing Rp 200 juta dua kali dan Rp 135 juta.
4. Ragil mencairkan Rp 310 juta.
BantenHits.com sudah meminta penjelasan Inspektur Banten sekaligus Plt Sekda Banten Muhtarom terkait tindaklanjut hasil audit.
Melalui Sekretaris Inspektorat Banten, Nia, Muhtarom memastikan Inspektorat Banten telah menindaklanjuti seluruh temuan dalam dokumen, kecuali yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Semua TL sudah selesai tinggal yang sedang ditangani APH. Yang masker,” kata Nia melalui pesan WhatsApp kepada BantenHits.com, Rabu, 2 Februari 2022.
Saat diminta menjelaskan hubungan nama-nama penerima cek pembayaran baju cover all dengan perusahaan penyedia, hingga Selasa, 8 Februari 2022, Nia tak merespons WhatsApp BantenHits.com, begitu juga Muhtarom.
Editor: Fariz Abdullah