Lebak- Dinas Penanaman Modal atau DPM Kabupaten Lebak menerapkan lockdown. Kebijakan itu berlaku mulai 11 sampai 14 Februari 2022.
Ya, selama 3 hari para pegawai dilarang ‘ngantor’ atau bekerja di kantor. Tujuannya untuk meminimalisir sebaran Covid-19 varian Omicron.
“Iya DPM Lebak lockdown sampai tanggal 14 Februari 2022 karena ada beberapa pegawai yang terkonfirmasi,”kata Kepala DPM Lebak, Yosep M Holis kepada BantenHits, Jumat, 11 Februari 2022.
Selama lockdown, menurut Yosep, pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara online.
Masyarakat yang hendak mengurus perizinan, kata Yosep, bisa mengakses website OSS dan Simponie 2 Kab. Lebak.
“Pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara online,”katanya.
“Saya harap masyarakat tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan agar sebaran Covid-19 Omicron ini bisa diminimalisir,”tambahnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana