Perusahaan di Kabupaten Serang Siap-siap Disanksi Disnakertrans Jika Tak Bayar Gaji Sesuai UMK 2022

Date:

Iwan Setiawan, Kabid HI dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang. Disnakertrans akan memberikan sanksi kepada perusahaan di Kabupaten Serang yang tak bayar gaji sesuai UMK 2022.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Serang, hingga kini belum menerima aduan perusahaan yang tak bayar gaji karyawan sesuai Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2022 senilai Rp 4.215.180.

“Sampai saat ini belum ada yang melaporkan, karena ini baru berlaku kalau misalnya ada yang tidak melaksanakan UMK nanti di tindaklanjuti,” ujar Iwan Setiawan Kabid HI dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang kepada BantenHits.com di kantornya, Jumat 11 Febuari 2022.

Iwan menegaskan, saat ini pegawai pengawas ketenagakerjaan sudah terjun ke lapangan ke 1.500 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Serang untuk melihat sejauh mana UMK 2022 dilaksanakan.

“Aturannya tidak boleh (di bawah) UMK. Kalau ada yang kurang ada sanksi administratif sampai sanksi penutupan. Mudah-mudahan dengan tidak ada kenaikan ini mereka melaksanakan UMK sesuai yang ditentukan,” jelasnya.

“Kalau ada yang melanggar kita akan koordinasi dengan dinas di provinsi karena pegawai pengawas ada di sana,” sambungnya.

Pada tahun 2021, lanjut Iwan, seluruh perusahaan masih menggunakan aturan penangguhan. Melalui aturan ini, bagi perusahaan yang belum mampu bisa menangguhkan gaji para karyawan sampai batas yang ditentukan.

“Sekarang tidak ada penangguhan harus melaksanakan UMK 2022,” ucapnya.

Iwan mengungkapkan, Disnakertrans nanti akan mengaudit. Jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK akan diberi peringatan pertama dan diberikan batas satu minggu untuk memberikan jawaban.

“Kalau tidak dijawab peringatan ke dua selama satu minggu. Jika masih mangkir pihak perusahaan akan dipanggil. Kalau di peringatan pertama sudah menjawab, misalnya UMK Rp 4 juta bayar upah baru Rp 3,5 juta itu yang Rp 500 harus dibayarkan wajib,” tuturnya.

Untuk UMK tahun 2022, dijelaskan Iwan, upah tersebut sudah dikaji oleh BPS bahwa pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang saat ini dihitung minus.

“Karena minus jadi tidak boleh turun dari tahun sebelumnya, jadi penetapannya sama dengan 2021. Setalah ditetapkan UMK ini sudah mulai berlaku Januari 2022,” tegasnya.

“Bagi perusahaan diwajibkan membuat struktur skala upah sesuai Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan, agar pekerja/buruh yang baru bekerja, upahnya tidak sama dengan pekerja/buruh yang sudah lama bekerja,” pungkasnya.(ADVERTORIAL)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sachrudin Yakin Si Bayi Ajaib Akan Kembali ke Masa Kejayaannya

Berita Tangerang - Kerinduan warga Kota Tangerang kepada Persikota...