Catat! Truk ODOL di Lebak Terancam Pidana, Jika …

Date:

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak saat menindak truk ODOL. (Istimewa)

Lebak- Satuan Lalulintas atau Satlantas Polres Lebak akan melakukan tindakan tegas kepada truk angkutan Over Dimensi dan Over Load atau ODOL.

Tindakan yang diberikan tak hanya sanksi tilang, mereka juga ternyata bisa terancam Pidana.

“Kita berikan tindakan tegas kepada truk ODOL. Bisa tilang bahkan pidana,”kata Kasatlantas Polres Lebak, AKP Kresna Aji Perkasa, Senin, 14 Februari 2022.

“Kalau Pidana yang ditindaknya itu pengusaha yang masih mengoperasikan ODOL,”tambah mantan Kapolsek Panongan ini.

Kresna menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman bagi para pelaku yang menjalankan kendaraan tidak sesuai ketentuan bakal dikenakan pidana maksimum satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kresna berharap dengan adanya sanksi tegas, tidak ada lagi pelaku industri yang menjalankan kendaraan ODOL. Lagi pula, hal itu demi kepentingan orang banyak.

“Industri saya harap tidak menambah over dimensi ini, juga tidak menambah ketinggian muat akhirnya terjadi ketidakseimbangan,”harapnya.

Penindakan itu menurut Kresna, tak serta merta dilakukan. Pihaknya, menegaskan akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi agar para pelaku industri bahkar sopir truk agar tidak Over Dimensi dan Over Load.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related