Kendaraan Diambil Paksa Debt Colector? Buruan Telepon Lima Nomor Sakti Ini; Nomor 2 Bisa Bikin Ketar-ketir

Date:

FOTO ILUSTRASI. Debt colector. (Net)

Jakarta- Aksi pengambilan paksa kendaraan bermotor oleh debt colector ‘nakal’ masih meresahkan warga Indonesia.

Ya, bagaimana tidak, tindakan pengambilan terhadap kendaraan yang macet angsuran itu kerap dilakukan di tempat keramaian hingga memicu adanya keributan.

Di Banten, aksi para penagih utang ini kerap kali berujung cekcok dengan warga. Tak terkecuali organisasi masyarakat (Ormas).

Selasa, 19 Oktober 2021 malam, debt colector bentrok dengan salah satu ormas di di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Kondisinya pun mencekam.

BantenHits mencoba memberikan trik kepada warga yang kedapatan diberhentikan oleh debt colector di jalanan.

Dikutip dari GridOTO, masyarakat yang terdampak tindakan para penagih utang di jalanan ini bisa menghubungi lima nomor Sakti ini.

1. Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

  • Contact center BICARA
    Telepon: 021-131
  • Email: bicara@bi.go.id
  • Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
    Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
  • Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Kantor Polisi

Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

  • Call center: 021-7981858 atau 7971378
  • Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
    Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
    Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, Banten hingga LBH Papua.

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

  • Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, yang beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
  • Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Woro-woro! Kuota untuk Uji Lab Produk IKM Gratis di Kota Tangerang Masih Tersedia

Berita Tangerang - Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...