Serang – Polres Serang Kota meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan sepeda motor.
Pelaku AA (40) dan FP (18) merea ditangkap di lampu merah Maja Pandeglang pada Senin 14 Februari 2022 sekira pukul 19.40 WIB.
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian di parkiran Ramayana Lantai 4 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Ya benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor Honda CRF,” Kapolsek Serang Kota AKP Edi Susanto, Selasa 15 Februari 2022.
AKP Edi mejelaskan, saat di parkiran para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kontak motor korban menggunakan gunting.
“Kini pelaku dibawa ke Polsek Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF, warna Hitam nomor polisi A 2795 EP, Honda Genio, warna merah hitam nomor polisi A 5866 JQ dan satu buah gunting besi dan satu buah kunci pas 10
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasya.
Editor : Engkos Kosasih