Pandeglang – Proyek pembangunan rumah susun Banten West Java TDC, di wilayah Tanjung Lesung, Pandeglang, mengalami perubahan kontrak kerja.
Sebelumnya diketahui dari papan informasi pembangunan, proyek rumah susun tersebut merupakan kontrak tunggal. Dengan nomor kontrak HK.02.01/SPK/SATKER.PP-PPKRSN/VII/23/2021. Dengan lama waktu pekerjaan selama 180 hari kalender.
Kontraktor pelaksana proyek tersebut yaitu PT Pilar Cadas Putra dan manajemen kontruksi PT Cipta Multi Kreasi. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 16,6 miliar lebih dari APBN tahun anggaran 2021.
Namun, sekarang kontrak kerja proyek tersebut telah berubah menjadi kontrak Multi Years atau kontrak tahun jamak, dengan nomor kontrak HK.02.01/SPK/SATKER.PP-PPKRSN/VII/23/2021. Dan nomor kontrak (MYC) PR.02.01-Mn/1946 (Multi Yeras Contract) jangka waktu menjadi 292 hari kalender. Dan tahun anggaran 2021 – 2022.
Bagian kehumasan proyek, Feri menjelaskan bahwa proyek rusun yang dikerjakan oleh PT Pilar Cadas Putra ada perubahan kontrak kerja, dari kontrak tunggal menjadi Multi Years. Karena memang, pekerjaan itu tidak mungkin terselesaikan dalam jangka wkatu satu tahun.
“Jadi begini, ketika kontrak tunggal pada tahun 2021 dengan masa waktu kerja 180 hari kalender, mungkin tidak kekejar. Sehingga telah terjadi perubahan kintrak menjadi kontrak Multi Years,” ungkapnya kepada BantenHits.com, Selasa 15 Februari 2022.
Diakuinya, dalam kontrak baru itu masa proses pengerjaan selama 292 hari kalemder, terhitung sejak Oktober 2021 hingga tanggal 23 April 2022. Adapun progres pengerjaan, ia mengklaim sudah mencapai 75 persen.
“Target waktu pengerjaan dalam kontrak baru sampai 23 April 2022. Kami perwakilan dari pihak perusahaan akan mengebut proses pengerjaan supaya selesai sesuai target waktu yang sudah ditentukan,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih