Cilegon- AA (26) warga Kampung Toyomerto, Kelurahan Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang tewas setelah menjadi tahanan Polres Cilegon.
Kabar beredar, tahanan narkoba itu meregang nyawa karena dianiaya. Dugaan itu semakin menguat setelah pihak keluarga menemukan ada luka memar di beberapa titik vital.
Baca Juga: Ditahan Polres Cilegon, Warga Toyomerto Kramatwatu Tewas Diduga Dianiaya
Komarudin keluarga korban mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah luka-luka pada tubuh korban, pada saat dirinya mendatangi Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Cilegon untuk melihat kondisi korban.
“Yang saya lihat ada memar pada bagian kepala, muka, dengkul kalau untuk titik-titik lebamnya saya tidak menghitung,”kata Komarudin saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 16 Februari 2022.
Mendapati kondisi korban terdapat titik-titik adanya luka memar pihaknya pun meminta kepada kepolisian untuk dilakukan proses autopsi kepada korban.
“Autopsi kita yang minta dan permintaan keluarga, untuk membongkar masalah sebenarnya apa penyebab kematian korban,”katanya
“Saya minta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian ini, untuk pelakunya saya minta dihukum seadil-adilnya.” Sambungnya.
Sementara Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengaku tengah menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh analisa tim forensik RSUD Cilegon dan Biddokes Polda Banten.
“Kami Polres Cilegon beserta keluarga sepakat menindaklanjuti dan menelusuri penyebab kematian tahanan atas nama A,”kata Sigit.
“Saat ini tim dokter atas permintaan kami untuk melakukan autopsi sudah melakukan kegiatan autopsi kurang lebih 4 jam ada beberapa sampel diambil,”tambahnya.
Menurutnya, Satreskrim Polres Cilegon tengah melakukan penyelidikan kasus meninggalnya korban dengan cara memeriksa sejumlah saksi-saksi.
“Penyidik juga saat ini sedang melakukan permintaan keterangan, nanti paralel semua kita berjalan, harapan kami secepat mungkin akan semakin terang kronologis daripada kejadian ini,”katanya.
“Kami sedang mendalami saat ini, Reskrim sedang penyelidikan dulu, ketika ada temuan tindak pidana dua alat bukti cukup akan kami naikkan ke penyidikan kemudian menentukan tersangkanya,”sambung Sigit.
Editor: Fariz Abdullah