Sepekan Menjabat, Kapolres Lebak Jebloskan Empat Pelaku Ranmor ke Penjara

Date:

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan (tengah) didampingi Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono (putih) saat ungkap kasus kendaraan bermotor di Kabupaten Lebak. (Bantenhits/Fariz Abdullah)

Lebak- Sikat habis! Kalimat tersebut layak menggambarkan sikap Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan.

Bagaimana tidak, sepekan menjabat sudah empat pelaku kejahatan dijebloskan ke penjara. Mereka adalah para pelaku pencurian kendaraan bermotor atau ranmor.

Mereka adalah Sarip (27), Subandi (36), Alin (29) dan Sudirman (24). Keempatnya dicokok di tempat dan dalam kasus yang berbeda.

“Untuk ranmor ini ada empat yang diamankan. TKP nya berbeda-beda,”kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Senin, 21 Februari 2022.

Sarip dan Subadi ditangkap karena melakukan pencurian bermotor di Kampung Nagajaya, Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak pada 3 Desember 2021 lalu, dengan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda Verza dengan Nomor Polisi B-6845-PXA.

Kedua nya diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak pada 19 Januari 2022 di rumahnya yang berada di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Untuk Sudirman diamankan karena melakukan pencurian sepeda motor di Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada 27 Desember 2021 lalu. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 unit handphone dan satu unit sepeda motor jenis Vario dengan nomor polisi A 3504 JW hasil curian.

“Nah modus yang dilakukan oleh 3 orang pelaku ini sama, yakni dengan cara melakukan pembobolan rumah. Mereka membobol pintu masuk rumah dan membawa kabur barang incaran mereka,” katanya.

“Dalam rumah itu sendiri masih terdapat orang rumah, namun mereka tidak melakukan tindakan pengancaman ataupun kekerasan dalam menjalankan aksinya,” tambahnya.

Sementara untuk tersangka Alin sendiri diamankan usai melakukan pencurian disebuah toko Pizza yang berada di Jalan Multatuli Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada 28 November 2021 lalu. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 7 unit sepeda motor hasil curian, dan kunci letter T.

“Awalnya kita mendapatkan laporan adanya tindakan pencurian di toko Pizza itu, dan setelah dilakukan pengembangan kita berhasil amankan pelaku Alin ini. Ternyata, ini bukan kali pertama, namun sudah sering. Kita berhasil amankan 6 unit motor lain hasil curian di tempat yang berbeda,” jelasnya.

Lebih jauhnya, ke 4 pelaku itu akan dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam press konferensi tersebut Polres Lebak juga berhasil membongkar kasus pembobolan waralaba dengan satu tersangka yang berhasil diamankan.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related