Tangerang- Puluhan buruh di Kota Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BPJS Kota Tangerang, Selasa, 22 Februari 2022.
Mereka mendesak agar Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2022 tentang jaminan hari tua atau JHT dicabut.
Dalam aksinya, para buruh memprotes adanya kebijakan bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Menurut mereka, dalam permen sebelumnya proses pencairan JHT bisa dilakukan satu bulan setelah di PHK.
“Kita minta ke permen sebelumnya, diatur ketika si pekerja itu terkena PHK hanya cukup menunggu waktu satu bulan JHT itu bisa dicairkan,”kata Kordinator massa aksi Dedi.
Untuk memperjuangkannya, para buruh juga akan meminta bantuan para legislator agar menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah.
“Tentunya juga kita meminta bantuan dari legislatif untuk menyuarakan ini tentunya sesuai dengan jenjang dari DPRD kota tangerang ke provinsi Banten dan ke DPRD RI. Karena penting dukungan kita dari legislatif,”tuturnya.
Editor: Fariz Abdullah