Buruh Kota Tangerang: Dulu Cairkan JHT Hanya Satu Bulan Setelah di PHK, Sekarang?

Date:

Buruh di Kota Tangerang mendesak agar permen nomor 2 tahun 2022 tentang JHT BPJS segera dicabut. (Bantenhits/Hendra Wibisana)

Tangerang- Puluhan buruh di Kota Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BPJS Kota Tangerang, Selasa, 22 Februari 2022.

Mereka mendesak agar Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2022 tentang jaminan hari tua atau JHT dicabut.

Dalam aksinya, para buruh memprotes adanya kebijakan bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Menurut mereka, dalam permen sebelumnya proses pencairan JHT bisa dilakukan satu bulan setelah di PHK.

“Kita minta ke permen sebelumnya, diatur ketika si pekerja itu terkena PHK hanya cukup menunggu waktu satu bulan JHT itu bisa dicairkan,”kata Kordinator massa aksi Dedi.

Untuk memperjuangkannya, para buruh juga akan meminta bantuan para legislator agar menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah.

“Tentunya juga kita meminta bantuan dari legislatif untuk menyuarakan ini tentunya sesuai dengan jenjang dari DPRD kota tangerang ke provinsi Banten dan ke DPRD RI. Karena penting dukungan kita dari legislatif,”tuturnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...