Sesalkan Penimbunan Minyak Goreng di BSD, Wali Kota Ingin Masyarakat Mudah Dapatkan Kebutuhan Jelang Ramadan

Date:

IMG 20220221 100822 scaled
Wali Kota Serang Syafrudin menyesalkan adanya penimbunan minyak goreng di BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Polres Serang Kota berhasil mengungkap rumah yang dijadikan tempat penimbunan minyak goreng sebanyak 9.600 liter di Perumahan BSD alias Boekit Serang Damai, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa malam, 22 Februari 2022.

Wali Kota Serang Syafrudin menyayangkan adanya oknum pengusaha yang menimbun minyak gorang tersebut.

“Saya sangat menyayangkan adanya oknum pengusaha yang menimbun minyak goreng di Kecamatan Walantaka yang semalam sudah ditangkap oleh jajaran Polres Serang Kota,” ungkap Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media, Rabu 23 Februari 2022. 

Syafrudin berharap, dengan kejadian penangkapan oknum pengusaha yang menimbun minyak goreng di Kecamatan Walantaka tidak terjadi lagi ke depannya. Apalagi, menjelang bulan suci Ramadan 2022. 

“Saya berharap kepada pengusaha jangan sampai menimbun minyak goreng lagi karena akan berhadapan dengan hukum dan supaya masyarakat juga mudah membeli,” harapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Serang Kota berhasil mengamankan lima pelaku penimbunan minyak goreng di Perumahan BSD (Boekit Serang Damai), Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 22 Febuari 2022.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

“Setalah didalami kita berhasil mengamankan 400 dus. Per satu dus 12 botol dan perbotol satu liter jadi semuanya ada 9.600 botol yang diamankan,” ujar kapolres Kepada awak media.

Kapolres menegaskan, kepada petugas pelaku mengakui secara sadar meteka telah melakukan penimbunan.

“Penimbunan barang kebutuhan pokok yang dilakukan secara sadar bahwa barang tersebut langka atau adanya ketidakstabilan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, lima orang berhasil diamankan, terdiri dari 2 pelaku sebagai penimbun dan 3 pelaku sebagai pembeli.

“Kita amankan AH dan RS, ada pembeli lainnya semuanya ada lima orang yang kita amankan,” tuturnya.

Maruli menegaskan, para pelaku dikenakan Pasal 133 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pelanggan atau Pasal 107 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Terancam kurungan 7 tahun penjara atau denda Rp 150 milliar,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Ini Sebab Survei Elektabilitas Sachrudin-Maryono Nyaris Tembus 70 Persen pada Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Elektabilitas pasangan calon wali kota dan...

Tren Angka Pengangguran di Kota Tangerang Terus Turun, Ini Sebabnya!

Berita Tangerang - Tren tingkat Pengangguran di Kota Tangerang,...