Serang – SLM alias Sule (41) diamankan polisi saat melakukan aksi pencurian di rumah warga Kampung Kuaron, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Senin 21 Febuari 2022 kemarin.
Saat melakukan aksi pencurian, Sule dibantu oleh kedua rekannya berinisial JO (40) dan DV (20) yang saat ini menjadi daftar pencarian orang atau DPO.
“Tersangka akan melakukan aksi pencurian namun berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Mapolsek Ciruas,” terang Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kamis 24 Febuari 2022.
Dari hasil penyidikan polisi terbongkar bahawa Sule merupakan seorang spesialis pembobol rumah. Menurut Dedi, pada Rabu 16 Februari 2021 sekitar pukul 02:00 WIB tersangka beraksi di rumah M Nurdin warga Kecamatan Cikeusal dan menggasak 2 unit handphone android serta motor Honda Beat yang ada dalam rumah.
“Tersangka masuk rumah setelah merusak jendela dan keluar melalui pintu dapur sambil membawa barang hasil curian,” kata Dedi Mirza.
Untuk menghilangkan jejak, warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang ini menyembunyikan motor di rumah orang tuanya di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari. Sedangkan untuk 2 handphone dijual kepada penadah yang masih dalam penyelidikan.
“Untuk barang bukti yang diamankan saat ini yaitu 1 unit motor serta 2 kunci T. Untuk kasus ini, tersangka Sule dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih