Harapan Pedagang Pasar Induk Jatiuwung Sirna; DPRD Minta Maaf

Date:

Perwakilan Pedagang Pasar Induk Jatiuwung saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Tangerang soal penutupan pasar induk tanah tinggi. (Bantenhits/Hendra Wibisana)

Tangerang- Harapan para pedagang pasar Induk Jatiuwung sirna soal penutupan pasar induk tanah tinggi.

Pasalnya, Pasar Induk Tanah Tinggi diketahui telah memiliki izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan Kementerian Investasi atau BKPM.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi lll DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang, usai melakukan Rapat dengan sejumlah perwakilan pedagang Pasar Induk Jatiuwung di Ruang Badan Anggaran DPRD pada , Kamis, 17 Febuari 2022.

Dalam pertemuan itu, menghadirkan pihak DPMPTSP Kota Tangerang.

“Diharapakan para pedagang Pasar Induk Jatiuwung harus memahami bahwa NIB yang menerbitkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah,”kata Anggiat, Kamis, 24 Februari 2022.

“Jadi, kami mohon maaf seperti apapun kondisinya itu yang kami sampaikan,”tambahnya.

Anggiat menambahkan, jika dalam pertemuan tersebut hasilnya dianggap tidak sesuai oleh para pedagang Pasar Induk Jatiuwung, Komisi III DPRD Kota Tangerang telah memperjuangkan aspirasinya.

“Kalau dalam hal contohnya pedagang Pasar Induk Jatiuwung meminta Pasar Induk Tanah Tinggi ditutup itu bukan kewenangan DPRD. Dari aspirasi mereka itu kami hanya menyampaikan,” jelasnya.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, NIB untuk Pasar Induk Tanah Tinggi dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi. NIB ini, kata Dedi, sudah bisa digunakan sebagai dasar untuk izin operasional.

“Ya izinnya izin NIB dari Kementerian Investasi. Dan dengan aturan sekarang OSSRBA ini kalau NIB-nya itu berbasis risiko rendah sekaligus bisa digunakan untuk izin operasional,” katanya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related