Tangerang- Sebanyak 4.837 botol minuman keras atau Miras dimusnahkan Pemerintah Kota Tangerang tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke 29 Kota Akhlakul Karimah, Senin, 28 Februari 2022.
Pemusnahan yang berlangsung di Pusat Pemerintah Kota Tangerang itu dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
“Ini menjadi komitmen kami dengan seluruh rekan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk menjaga, mengamankan wilayah Kota Tangerang dari berbagai penyakit sosial,”kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah
Arief mengatakan, operasi miras yang dilakukan oleh Satpol PP dalam kurun waktu Januari-Febuari 2022 dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang No 7 tahun 2005 tentang Pelarangan dan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Saya mengajak masyarakat untuk taat terhadap regulasi yang mengatur tentang haramnya menjual maupun mengonsumsi miras, demi mewujudkan masyarakat berakhlakul karimah,” jelasnya.
Arief menambakan adapun miras yang dimusnahkan tersebut jumlahnya diklaim meningkat dibanding kurun waktu 2020-2021.
“Ya justru operasi sangat intens. Kalau dari laporan dari pak Sekda (Sekretariat Daerah), saya lupa berapa jumlahnya tapi memang bertambah. Tapi untuk titik-titiknya razia berkurang. kayaknya masyarakat harus diberikan pemahaman lebih jauh tentang aturan ini,” jelasnya.
Editor: Fariz Abdullah