1 – 14 Maret Polda Banten Gelar “Operasi Keselamatan Maung 2022”, Simak Tujuh Pelanggaran Lalin Ini Agar Anda Tak Terjaring!

Date:

Terhitung 1- 14 Maret, Polda Banten akan menggelar “Operasi Keselamatan Maung 2022” dengan sasaran tujuh pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah hukum Polda Banten. (Foto ilustrasi; Dok. Dirlantas Polda Banten)

Serang – Guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, Polda Banten akan menyelenggarakan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Operasi Keselamatan Maung 2022” yang dilaksanakan selama 14 hari. 

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol. Budi Mulyanto menjelaskan Operasi yang ditujukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini akan dimulai pada 1 Maret hingga 14 Maret 2022 di seluruh daerah hukum Polda Banten.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai pada 1 Maret hingga 14 Maret 2022 dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang humanis,” ujar Budi Mulyanto dalam keterangan yang diterima BantenHits.com, Minggu, 27 Febuari 2022.

Budi Mulyanto mengatakan, pihaknya akan menerjunkan sebanyak 650 personel dalam Operasi Keselamatan Maung 2022. 

“Dalam operasi ini nanti kita akan melibatkan kekuatan berjumlah 650 personel dari Polda Banten maupun Polres jajaran,” kata Budi Mulaynto. 

Tujuan Operasi Keselamatan Maung 2022 ini dilaksanakan agar terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan macet. 

“Dengan harapan melalui kegiatan Operasi ini dapat meningkatnya ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam menaati protokol kesehatan,” jelasnya.

Budi Mulyanto mengatakan sasaran utama Operasi Keselamatan Maung 2022 ialah menekan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas. Selain itu juga menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan mengawal penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polda Banten. 

Berikut 7 sasaran pelanggaran Operasi Keselamatan Maung 2022 yang akan ditindak polisi: 

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel

Ketentuan larangan menggunakan ponsel ini diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. 

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

Pengemudi di bawah umur akan dikenakan Pasal 281 UU LLA dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta. 

3. Tidak menggunakan helm SNI

Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

4. Berboncengan lebih dari 1 orang

Dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol

Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta 

6. Melawan Arus

Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. 

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt

Pasal 289 dengan ancaman kudungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

Budi Mulyanto menambahkan, personel melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas pada tempat atau lokasi rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas. 

“Pada pelaksanaan operasi Keselamatan Maung 2022, penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang) diganti menjadi teguran,” tandasnya. 

Personel yang melaksanakan Operasi Keselamatan Maung 2022 tetap mempedomani protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...