Polisi Belum Tetapkan Pelaku Penimbun 24 Ton Minyak Goreng di Lebak Sebagai Tersangka

Date:

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat memberikan keterangan pers (Tangkap layar video resmi Humas Polda Banten)

Serang – Kasus penimbunan 24 Ton minyak goreng di sebuah rumah di warga Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Lebak, pada Jumat 25 Februari lalu masih barlanjut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, saat ini polisi terus mencari alat bukti tambahan dan belum menetapkan MK (32) sebagai tersangka.

“Terkait perkembengan kasus penimbunan minyak goreng di Warunggung sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK,” katanya, 1 Maret 2022.

“Karena sesuai prosedur dalam hukum acara pidana, alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik untuk ditampilkan dalam gelar perkara,” tambahnya.

Untuk memenuhi alat bukti tersebut, Shinto menerangkan, jika penyidik telah melakukan permintaan pemeriksaan terhadap ahli dari Disperindag Provinsi Banten untuk menetentukan pemenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli guna menentukan pemenuhan unsur pasal. Penyidik juga sudah mengetahui identitas sumber barang yang didistribusikan ke MK dan akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan pada minggu ini,” tuturnya.

Shinto juga menjelaskan, penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap supir truck tronton.

“Supir truck tronton yang digunakan sebagai alat angkut sudah diperiksa. Pemilik tempat sekaligus pemilik barang, MK juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” terang Shinto

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan keterangan ahli dan beberapa orang tersebut di atas diperoleh, maka akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan penetapan tersangka.

Terakhir, Shinto mengatakan barang bukti minyak goreng masih disita oleh petugas.

“Status 24 ton minyak goreng masih dalam penyitaan penyidik Satreskrim Polres Lebak,” tutup Shinto.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...