Lebak- MK (31) warga Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai tersangka penimbunan minyak goreng.
Ya, sebelumnya Polres Lebak menemukan 24 Ton atau 24 ribu liter minyak goreng kemasan tersimpan di garasi rumah dari pria yang diketahui seorang pedagang tersebut.
Baca Juga: Diduga Ditimbun, Polisi Temukan 24 Ton Minyak Goreng di Rumah Warga Warunggunung
“Betul (MK-red) sudah ditetapkan tersangka. Untuk kepentingan penyidikan MK juga telah ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Rabu kemarin,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan.
Kata Wiwin, sejak Senin 28 Februari 2022 pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal itu mengacu pada fakta-fakta yang berhasil ditemukan petugas di lapangan. Termasuk, melakukan pemeriksaan kepada 3 saksi seperti sopir, sales dan satu saksi ahli dari Disperindag Provinsi Banten.
“Sesuai dengan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan,”terang Wiwin.
Tak tanggung-tanggung, agar memberikan efek deterensi pihak kepolisian memasang persangkaan berlapis terhadap MK yaitu Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
“Berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga akibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek deterens kepada yang lain,”jelas jebolan Akpol 2002 ini.
Sementara untuk kepentingan penyidikan, pihak kepolisian jug telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng.
“Pasca penetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,”pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana