Pegawai yang Klik Diduga ‘Disawer’ Rp 60 Juta, PT Astragraphia Xprins Indonesia Hormati Penyidikan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK 2018

Date:

Eks Kadisdik Banten Engkos Kosasih Samanhudi dan Ucu Supriatna, diduga makelar proyek dikerangkeng Kejati Banten terkait korupsi pengadaan komputer UNBK 2018.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – PT Astragraphia Xprins Indonesia mengakui pihaknya sebagai vendor pengadaan komputer UNBK 2018 di Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang saat ini tengah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Seperti diketahui, Kejati Banten sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Banten, Engkos Kosasih Samanhudi; Ardius Prihantono, kuasa pengguna anggaran (KPA) dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Banten; serta Ucu Supriatna, yang diduga makelar proyek.

Ketiganya telah dibui Kejati Banten di tempat terpisah. Engkos dan Ardius dijebloskan ke Rutan II Serang, sementara Ucu Supriatna dikerangkeng di Rutan Kelas II Pandeglang.

Kembali ke PT Astragraphia Xprins Indonesia, melalui Direkturnya, K. Teguh Santoso, anak perusahaan PT Astragraphia Tbk ini menegaskan, pengadaan komputer pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten tahun ajaran 2018 melalui proses e-purchasing atau melalui Katalog Elektronik Pemerintah.

“Sehingga prosesnya bersifat terbuka dan transparan,” jelas Teguh melalui keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com, Rabu, 2 Maret 2022.

PT Astragraphia Xprins Indonesia memastikan, Ucu Supriatna bukan bagian dari perusahaan tersebut. Namun, mereka enggan menjelaskan hubungan perusahaan tersebut dengan Ucu dalam pengadaan komputer UNBK itu.

Nama Ucu Supriatna sendiri muncul dalam dokumen yang diduga hasil audit. Dalam dokumen yang salinannya diterima BantenHits.com disebutkan, Ucu diduga menyuap pegawai pengadaan untuk menunjuk PT Astragraphia Xprins Indonesia sebagai pemenang proyek tersebut.

Disebutkan, proses penunjukan e-purcashing perusahaan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pengadaan atas perintah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Pada saat proses pra pengadaan, yakni saat mengklik proyek di lelang online, penunjukan PT Astragraphia Exprins Indonesia diduga telah terjadi tindak pidana korupsi karena memberikan fee sebesar 5 persen untuk pengondisian.

Petugas yang mengklik proyek tersebut bernama Sendi Risyadi, ungkap dokumen itu, diduga telah menerima uang sebesar Rp 60 juta dari Ucu Supriatna yang disebutkan sebagai marketing PT Astragraphia Exprins Indonesia.

Teguh membenarkan proses penyelidikan yang dilakukan penegak hukum terhadap perusahaannya terkait dugaan korupsi pada pengadaan komputer UNBK 2018 di Provinsi Banten.

“Benar bahwa ada proses pemeriksaan/penyidikan yang berlangsung atas pengadaan tersebut dan kami kooperatif pada proses yang berlangsung,” ungkapnya.

“Untuk menghormati setiap proses hukum yang saat ini tengah berjalan, ada baiknya kita menunggu perkembangan informasi proses ini dari pihak yang berwenang,” sambungnya.

Namun, Teguh tak menjelaskan soal dugaan suap Rp 60 juta yang diberikan kepada pejabat yang mengklik perusahaan tersebut saat lelang online berlangsung.

Selain mengungkap praktik suap, dokumen itu juga membeberkan sejumlah ‘cacat’ pada pengadaan komputer UNBK 2018, yakni:

1.Pengadaan Dilakukan saat Anggaran Belum Siap

Berdasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Penyediaan Dana untuk proyek tersebut baru direncanakan direalisasikan pada April 2018. Akan tetapi
pengadaan barangnya telah dilaksanakan pada akhir Februari 2018.

Karena proyek pengadaan Komputer UNBK 2018 dilelangkan pada saat anggarannya
belum siap, maka terjadi keterlambatan pembayaran.

2. Dicairkan Kepala Dinas

Pada 8 November 2018, di luar Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Joko Waluyo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, ternyata telah dilakukan pembayaran pengadaan komputer UNBK 2018 oleh Kepala Dinas Pendidikan Banten, Engkos Kosasih Samanhudi selaku pengguna anggaran bersama Ganda Dodi Darmawan selaku PPTK.

Padahal, dalam Permendagri No 13 tahun 2006 telah diatur mekanisme pemba-
yaran dimaksud. Disebutkan dalam aturan itu, yang berwenang untuk mencairkan atau membayarkan adalah Kuasa Pengguna Anggaran bukan Pengguna Anggaran. Pengguna Anggaran hanya bisa melakukan pembayaran apabila Kuasa Pengguna Anggaran berhalangan tetap.

3. Intervensi Pejabat

Sebelum pembayaran dilakukan, November 2018, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten saat itu, Joko Waluyo diminta bantuan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Banten Opar Sohari.

“Mas tolong bantu pencairan dana pengadaan Komputer UNBK 2018. Sebab uang teman saya, H. Mukmin sebesar Rp 1,2 M dipakai oleh Si Ucu untuk mengurus komputer itu. Sudah terlalu lama, Mas. Sejak Februari uang itu dipakai,” demikian tertuang dalam dokumen.

Dalam percakapan tersebut, Sekdis Pendidikan yang menjabat Kuasa Pengguna Anggaran menyatakan, “iya nanti akan dibayarkan, setelah ada review dari
Inspektorat”.

4. Barang Telat, Inspektorat Tak Mereview

Sebelum dilakukan proses pembayaran, seharusnya Inspektorat melakukan review terhadap komputer UNBK tersebut. Namun hal itu tidak dilakukan.

Akibatnya, tidak diketahui secara pasti kekurangan volume terhadap barang tersebut karena tidak dilakukan pemeriksaan spesifikasi barang. Selain itu, pengiriman barang pun terjadi keterlambatan.

Pihak Inspektorat juga tidak melakukan pengecekan seluruh fisik untuk menge-
tahui kesesuaian spesifikasi barang.

5. Komputer Belum Disetting

PT Astragraphia Xprins Indonesia sebagai pihak ketiga yang menyediakan barang, ternyata tidak melakukan setting atau komisioning dan pelatihan para operator komputer di sekolah yang menjadi kewajibannya.

Faktanya di lapangan, pihak penerima parang (SMAN/SMKN) menggunakan jasa pihak lain
untuk melakukan setting komputer yang dimaksud.

6. Tak Dilengkapi Keyboard dan Mouse

Diketahui, 2.000 unit komputer yang diadakan PT Astragraphia Xprins Indonesia, ternyata tidak dilengkapi dengan keyboard
dan mouse sebagaimana yang menjadi kewajiban Pihak Penyedia Barang.

Terkait kekurangan volume pekerjaan yang menjadi tanggungjawab PT Astragraphia Xprins Indonesia, Teguh tak memberikan penjelasan.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...