Cilegon – Seorang remaja alias ABG di Cilegon berinisial PM (17), dijadikan budak seks di sebuah warung makan di area lokalisasi di Daerah Beringin, Pekanbaru, Riau.
ABG tersebut jadi budak seks diduga setelah dijual Om om berinisial NM (39) dan wanita muda, HF (24).
NM dan HF berhasil diamankan berkat kecepatan petugas Polres Cilegon merespons laporan dari otnagtua korban. Keduanya dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengungkapkan, HF diketahui merupakan warga Kecamatan, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Sementara NM warga Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Menurut Sigit, peristiwa bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang melaporkan jika salah seorang anaknya dibawa oleh kedua pelaku dari rumahnya yang terletak di Lingkungan Kerenceng, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil Kota Cilegon pada Selasa,15 Februari 2022.
“Sekitar pukul 11.30 WIB di rumah tempat tinggal pelapor didatangi oleh kedua pelaku yang meminta izin kepada pelapor yaitu ibu korban untuk membawa korban ke Serang untuk bekerja, di mana bekerjanya waktu itu disampaikan di sebuah butik,” kata Sigit saat kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Selasa, 8 Maret 2022.
Sigit membeberkan, sebelumnya korban diketahui sudah melakukan komunikasi melalui salah satu media sosial dengan salah satu pelaku.
Namun belakangan orang tua korban tidak menyetujui jika korban mengikuti kedua tersangka menuju Serang untuk bekerja.
“Pada hari Rabu, (16 Februari 2022 )sekitar pukul 09.00 WIB pagi hari anak pelapor menghubungi pelapor. Saat itu si anak berada di perjalanan dengan menggunakan mini bus dengan mengarah ke Pekanbaru, Riau serta korban ini merasa ditipu yang awalnya mengajak kerja di Serang, Banten namun mobilnya mengarah ke Pekanbaru,” bebernya.
Usai mendapatkan laporan dari korban, Sigit menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dengan berbekal keterangan dari orang tua korban selanjutnya petugas langsung menuju ke Pekan Baru, Riau untuk menjeput korban.
“Sesampainya di Pekanbaru penyidik menemukan korban berada di sebuah warung makan di pemukiman dan pemukiman tersebut merupakan lokalisasi yang ada di Pekanbaru yaitu di daerah Beringin, Pekanbaru. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tempat makan tersebut dan menjemput korban,” jelasnya.
Tak membutuhkan yang lama, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak beserta Resmob Satreskrim Polres Cilegon, melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HF di sekitar Jalan Lingkar Selatan dan pelaku berinisial NM di Pelabuhan Merak saat hendak menyeberang ke Bakauheni, Lampung pada, Kamis, 3 Maret 2022.
“Selanjutnya kedua pelaku diperiksa di Polres Cilegon dan keduanya dikenakan pasal untuk pelaku yang menjual tadi inisial HF Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yang dimaksud itu adalah mereka perekrutan, penipuan, pengiriman dengan Pidana paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana