Pandeglang – Polres Pandeglang meringkus 7 orang yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 23 kilogram di wilayah Kecamatan Cimanggu dan Sumur, Selasa 8 Maret 2022.
“Saat ini diamankan 7 orang diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah dalam vidio yang beredar di media sosial.
Menurut Belny, penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan pertama di wilayah Pandeglang. Kemudian, dikembangkan ke wilayah pantai Sumur.
“Untuk TKP pertama di wilayah (Cimanggu) Kabupaten Pandeglang dan dikembalikan ke wilayah pantai Sumur,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 koper berwarna merah berisi 12 bungkus sabu, 1 koper hitam berisi 11 bungkus sabu dan 1 pistol.
“Total berat (Sabu) diduga sekitar 23 kilogram,” tandasnya.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana