Azis Syamsudin Politisi Golkar Terpidana Suap Penyidik KPK Resmi Tinggal di Tangerang

Date:

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju. Robin mengaku menggunakan informasi yang didapat dari berita media online di internet untuk menakuti Azis Syamsudin, mantan Wakil DPR RI. (Foto: Kompas.com)

Jakarta – Terhitung Selasa, 8 Maret 2022, politisi Golkar yang jadi terpidana kasus suap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, resmi akan tinggal di Tangerang.

Karena Azis terpidana, tentunya dia tidak tinggal di permukiman umum layaknya masyarakat bebas. Melainkan Azis akan tinggal di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Azis menjadi penghuni Lapas Kelas 1 Tangerang setelah KPK mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPR ini. Azis akan menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun.

“Jaksa eksekutor KPK Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 8 Maret 2022 seperti dikutip BantenHits.com dari detik.com.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2022. Azis juga dihukum denda Rp 250 juta.

“Dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ali.

Ali menyebut Azis juga dikenakan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun. Hukuman tambahan itu dihitung ketika Azis selesai menjalani pidana pokok.

“Kewajiban lain, yaitu menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya,” katanya.

Ali mengatakan Azis telah melunasi denda Rp 250 juta. Uang itu bakal disetorkan KPK ke kas negara.

“Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp 250 juta tersebut, Terpidana M Azis Syamsuddin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK,” katanya.

Vonis 3,5 Tahun Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama 4 tahun.

Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis, 17 Februari 2022

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Karena itu, Azis meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi dikenalkan ke penyidik KPK.

“Terdakwa berusaha agar dirinya tak dijadikan tersangka oleh KPK, yaitu dengan cara meminta Agus Supriadi mengenalkan penyidik KPK yang ternyata Agus Supriadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa di rumah dinas terdakwa,” kata hakim anggota Fahzal Hendri.

“Di mana terdakwa meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju untuk melakukan pemantauan dan pengawalan supaya Terdakwa tidak menjadi tersangka dengan imbalan Rp 4 miliar dari Terdakwa dan Aliza Gunado. Atas tawaran tersebut, Robin melakukan pemantauan mengajak Maskur Husain,” imbuh hakim.

Editor: Fariz Abdullah

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related