Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak membongkar warung remang-remang di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Kamis, 10 Maret 2022.
Kabarnya, ada 24 bagunan di sekitar pesisir Pantai Pulomanuk yang dibongkar petugas. Diduga kuat, bangunan liar itu digunakan sebagai lapak prostitusi dan menjual minuman keras (Miras).
“Proses penertiban sudah dilakukan, teguran satu, dua dan tiga, melalui muspika sudah. Ada 24 bangunan, di Cipanengah 11 warung, di Pulomanuk 13 warung,”kata Kabid Tibum Tranmas Satpol PP dan Damkar Lebak, Azis Ali Rosyid, Jumat, 11 Maret 2022.
Azis menyebut keberadaan warung remang-remang itu melanggar dua peraturan daerah (Perda) sekaligus. Pertama, Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Miras dan Prostitusi, dan kedua Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Aturan yang kita pakai tentang kegiatannya masuk ke Perda Nomor 6 tentang prostitusi dan minuman keras. Kemudian bangunan liar di sempadan pantai,” ucapnya.
Menurut Azis, proses pembongkaran awalnya direncanakan menggunakan alat berat untuk meratakan warung remang-remang tersebut. Namun, rencana itu dibatalkan demi menghindari situasi pembongkaran menjadi kacau.
“Alat berat tidak dihadang, kita melaksanakan negosiasi warga ada pihak dari luar. Akhirnya, pihak luar itu yang membuat panas, alhamdulillah bisa diredam,”katanya.
“Masyarakat sudah paham dan secara mandiri membongkar, jadi alat berat nggak dipakai jadi persuasiflah,”tambahnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana