Serang – Wali Kota Serang, Syafrudin mengungkapkan bahwa selama tahun 2022, banyak masyarakat luar kota maupun luar provinsi datang dan tinggal di Kota Serang, belum terdata oleh Dinas Pendudukan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Serang.
Bahkan, kata Syafrudin, di salah satu perumahan di Kota Serang terdapat mayoritas penduduknya tidak memiliki KTP Ibukota Provinsi Banten meski sudah tinggal selama puluhan tahun.
“Penduduknya masih acak-acakan, ada yang dari Tangerang dari Kabupaten Serang, ini yang sudah menetap apalagi sekolah pekerja,” katanya kepada awak media, Senin 14 Maret 2022.
Ia menjelaskan, menurut aturan yang ada bahwa masyarakat dari luar Kota Serang, jika sudah menetap selama 6 bulan tinggal harus mengurus izin kependudukan.
“Perkembangannya sesuai dengan data ini hanya naik 3 persen dari 687,881 ke 702,228, ada 5 sampai 15 persen masyarakat tidak punya KTP kota serang dan hanya tinggal,” paparnya.
Menindaklanjuti hal ini, Syafrudin meminta kepada kepala kecamatan, kelurahan sampai RT dan RW untuk mendata kembali penduduk supaya data kependudukan akurat.
“Banyak yang tidak ngurus jadi harus dipaksa sekarang bisa ngurus online, bisa langsung wawancara cabut, tinggal sudah banyak yang tidak di atas 6 bulan,” tuturnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana