Pandeglang – Penyakit Tuberkolusis merupakan masalah serius yang harus ditangani, bukan hanya tingkat daerah bahkan indonesia berada diurutan ketiga setelah India dan China yang memiliki kasus terbanyak TBC.
“Pemerintah telah mengeluarkan peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2021 yang mengamanatkan Kementerian Desa PDT untuk mendukung upaya penanggulangan TBC sebagai basis kebijakan, agar pemerintah desa sebagai bagian dari partisipasi pemerintah daerah,” ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan Pandeglang, Eni Yati saat Rakor Lintas Sektoral Desa Bebas TBC di rumah makan Rizi Pandeglang, Selasa 15 Maret 2022.
Dikatakannya, Peraturan tersebut telah ditindaklanjuti oleh keputusan Bupati Pandeglang Nomor 443/kep.371 Huk/2021, tentang lokasi pembinaan desa dan kelurahan bebas tuberkolosis dan bebas jentik aides. Eni menambahkan, jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 2.036 kasus.
“Ini harus tertangani oleh kami, terkadang masyarakat sendiri menyembunyikan jika mengidap penyakit ini sehingga sulit untuk kontak langsung untuk diperiksa,” katanya.
Dijelaskannya, jika penyakit TBC adalah penyakit menahun dan penularannya hampir sama dengan COVID-19 melalui droplet.
“Perjalanan menahun, penularam sama melalui droplet. Tapi kalau TB Paru dapat disembuhkan yang penting terkordinasi,” ucapnya.
Sementara, Pj Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat berharap pihak desa segera melakukan langkah konkrit dengan kordinasi baik ditingkat Kecamatan hingga ke lapisan masyarakat agar ini tersosialisasikan.
“Segera kordinasikan dengan para Camat dan bidan desa agar segera ditindaklanjuti. Karena TBC ini masalah serius sebab penularannya hampir menyerupai COVID-19. Oleh sebab itu, hasil dari rapat kordinasi ini harus tersosialisasika kepada masyarakat,” tuturnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana