Forum UMKM Neglasari Gelar Layanan Penerbitan NIB Gratis

Date:

Forum UMKM Neglasari Gelar Layanan Penerbitan NIB Gratis. (Istimewa)

Tangerang- Forum UMKM Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang menggelar Jemput Legalitas Pelaku UMKM dengan membuka Layanan Penerbitan Nomor Induk Berusaha atau NIB di tujuh kelurahan.

Layanan ini sebagai bentuk dukung percepatan legalisasi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM Kota Tangerang.

Ketua Forum UMKM Kecamatan Neglasari Heru Maulana mengatakan, program ini digulirkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman, kepada para pelaku usaha dalam berusaha. Pelayanan ini di buka mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB yang dilaksanakan secara gratis.

“Ini hari ketiga berlangsung di Kelurahan Mekarsari. Sebelumnya sudah digelar di Kelurahan Karang Sari dan Karang Anyar, dan berhasil memproses sekitar 300 UMKM. Selanjutnya akan berlangsung di empat kelurahan lainnya,”ungkap Heru, Senin , 14 Maret 2022.

Heru menjelaskan, legalitas pelaku UMKM masih berlangsung di empat Kelurahan yakni Kelurahan Kedaung Wetan, Selapajang Jaya, Kedaung Baru, dan Kelurahan Neglasari.

“Dengan itu, pelaku UMKM yang belum punya NIB bisa ikut program ini gratis, mudah dan cepat. Untuk jadwal dan lokasi pelaku UMKM bisa cek di berbagai sosial media Kecamayan Neglasari,” katanya.

Dengan adanya program ini salah satu pelaku UMKM Kelontongan Zuzu mengaku, sangat terbantu dengan adanya program ini. Menurutnya, NIB ini cukup penting untuk keberlangsungan usahanya.

“Semoga semakin banyak pelayanan UMKM yang dimudahkan seperti ini. Tadi pelayanannya juga cepat dan mudah, langsung keluar NIB nya berbentuk PDF,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Neglasari pun mengapresiasi gerakan UMKM Kecamatan Neglasari ini.

“Ini menjadi langkah nyata pemulihan ekonomi dari lingkup UMKM. Semoga pelaku usaha semakin semangat dalam pengembangan bisnisnya dengan sudah punya NIB,”kata Muhamad Juki, Kasie Ekbang Kecamatan Neglasari.

“Semoga semua UMKM di Kecamatan Neglasari secara merata sudah punya legalitas,”tambahnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...