Mahasiswa, Pemuda hingga Tokoh Masyarakat Tangerang Kompak Kumpul Kasih Saran ke Bupati soal Operasional Mobil Barang

Date:

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengumpulkan mahasiswa, pemuda, hingga tokoh masyarakat di Kabupaten Tangerang untuk didengarkan masukannya terkait revisi Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas-Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. (Foto: tangerangkab.go.id)

Tangerang – Sejumlah mahasiswa, tokoh pemuda hingga tokoh masyarakat dari Kabupaten Tangerang, kompak berkumpul di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Rabu, 16 Maret 2022.

Kehadiran sejumlah elemen di Kabupaten Tangerang itu untuk menghadiri Focus Grup Discussion (FGD) yang digelar Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Acara digelar dalam rangka menghimpun aspirasi, ide, gagasan dan masukan yang nantinya akan dijadikan bahan untuk merevisi Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas-Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

“Hari ini kita melakukan diskusi meminta saran dan pendapat terkait penyempurnaan nanti Peraturan Bupati tentang jam operasional truk-truk pengangkut barang material alam dan tambang,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar seperti dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemkab Tangerang.

Diskusi tersebut berjalan lancar dan terbuka. Selanjutnya masukan-masukan yang disampaikan elemen yang hadir ditampung sebagai bahan penyusunan perubahan Perbup 47 Tahun 2018.

“”Alhamdulillah diskusi berlangsung dengan sangat baik dan terbuka. Masukan-masukan sudah kita tampung bahkan sudah kita tuangkan dalam draf yang nantinya akan kita berikan kepada Bagian Hukum untuk menyempurnakan Draf Perbup tersebut,” ucap Zaki.

Sebelum draft revisi Perbup 47 Tahun 2018 tersebut diumumkan, lanjut Zaki, Pemkab akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Dia juga berharap mudah-mudahan revisi tersebut bisa menjawab kebutuhan dan juga masukan-masukan dari masyarakat terkait jam operasional truk.

“Kendala-kendala sudah dijelaskan tadi,  baik kurangnya personil baik di Dishub, Pol PP maupun personel kepolisian dan TNI. Maka dari itu semua akan bergerak bersama-sama dan di peraturan yang baru ini juga Satpol PP Kecamatan pun bisa ikut membantu menegakkan Peraturan Bupati yang baru nantinya,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengapresiasi Bupati dan Kadishub yang sudah menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Perbup 47/2018.

Kholid berharap masukan informasi dari masyarakat dapat diakomodir demi terciptanya suatu revisi Perbup yang benar-benar aspiratif. 

“Ini merupakan salah satu terobosan yang baru dalam rangka untuk penyesuaian dan penyelarasan kondisi di lapangan seperti apa. Inilah salah satu bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam rangka untuk meminimalisir permasalahan sosial terkait transportasi,” ucap Kholid.

Hadir pada acara diskusi tersebut antara lain Dandim 0510 Tigaraksa, perwakilan dari 3 Polres, Sekda, Kadishub Provinsi Banten, perwakilan BPTJ serta para Kadishub Kabupaten Serang, Lebak, Kota Tangerang, Tangsel, serta perwakilan tokoh masyarakat, KNPI dan Organisasi profesi dan mahasiswa.

Editor: Fariz Abdullah

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related