Ternyata Lokasi Sertifikasi Tanah Nelayan yang Diajukan Diskan Pandeglang di Citerep, Kenapa BPN Pilih Cigondang?

Date:

BPN Pandeglang tengah melaksanakan program sertifikasi tanah Lintas Sektoral (Lintor) dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk para nelayan di Pandeglang yang dinamakan program Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan (Sehatkan). (Foto ilustrasi; Google)

Pandeglang – Program sertifikasi tanah Lintas Sektoral (Lintor) dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk para nelayan di Pandeglang yang dinamakan program Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan (Sehatkan) diduga ada pengalihan lokasi.

Lantaran sebelumnya lokasi yang diajukan pihak Dinas Perikanan atau Diskan Pandeglang, bukan Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, melainkan Desa Citerep, Kecamatan Panimbang.

Kecurigaan itu muncul, setelah pihak Dinas Perikanan (Diskan) Pandeglang, angkat bicaara soal program Sehatkan di Desa Cigondang, Labuan yang peserta pemohon program tersebut dibebankan biaya sebesar Rp 500 ribu per bidang.

“Iya awalnya yang diajukan itu Desa Citerep. Namun katanya pihak BPN ada kekhawatiran jika di wilayah Citerep ada permasalahan, maka BPN mengarahkan ke Desa Cigondang, Kecamatan Labuan,” ungkap salah seorang pejabat Dinas Perikanan Pandeglang, yang enggan disebutkan namanya, 17 Maret 2022.

Sementara, saat dihubungi melalui saluran telepon, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Suraji belum bisa memberikan keterangan, karena ia mengaku sedang di perjalanan untuk melaksanakan kegiatan dengan pihak Kementerian. 

“Saya lagi di perjalanan mau ada kegiatan dengan Menteri,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, BPN Pandeglang memastikan program Sehatkan dari KKP itu dikhusukan bagi para nelayan, tidak termasuk masyarakat yang di luar berprofesi sebagai nelayan.

“Jadi peruntukannya khusus bagi masyarakat nelayan, tidak boleh masyarakat umum yang bukan nelayan. Karena itu sertifikat untuk nelayan,” ungkap Suraji, Senin 14 Maret 2022.

Pihaknya pun mengaku, jika warga pemohon program sertifikat tersebut harus punya kartu nelayan, minimal surat keterangan dari Dinas Perikanan (Diskan) Pandeglang, jika warga pemohon itu adalah berprofesi sebagai nelayan.

“Harus masyarakat nelayan, kalau bukan nelayan sertifikatnya tidak bisa diterbitkan. Makanya nanti pemohon itu harus punya kartu nelayan,” katanya.

Saat ditanya apakah pihaknya bisa memastikan jika peserta program sertifikat Sehatkan itu semua para nelayan. Ia mengaku, untuk memastikan itu acuannya dari pemberkasan yang diajukan oleh pihak desa dan ada lampiran dari Diskan Pandeglang, jika pemohon ada profesinya nelayan.

“Acuannya kan dari pemberkasan, karena dari berkas pemohon itu harus ada lampiran keterangan sebagai nelayan atau memiliki kartu nelayan,” ujarnya.

Sementara, saat BantenHits.com melakukan investigasi ke lapangan, menemukan salah satu pemohon program sertifikat di Desa Cigondang, Labuan berprofesi pedagang dan tidak ada kaitannya dengan kenelayanan.

Bahkan, pedagang tersebut mengaku sudah membayar uang pendaftaran sebesar Rp 500 ribu per bidang untuk tanah yang dia ajukan.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Samsul Fatoni

    Samsul Fatoni memulai karier jurnalistik di sejumlah media massa mainstream di Banten. Pria yang dikenal aktivis semasa kuliah ini memutuskan bergabung BantenHits.com karena ingin mendapatkan tantangan dalam berkarya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...