Kajati Banten Pastikan Ada Tersangka Baru Pengadaan Komputer UNBK 2018, Dokumen Ini Ungkap yang Berpotensi Tersangka

Date:

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan jajaran saat menyampaikan proses penyidikan dugaan sejumlah kasus korupsi di Banten, di antaranya pengadaan komputer UNBK 2018.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) untuk SMA/SMK Negeri se-Banten tahun 2018.

Dua dari tiga tersangka tersebut merupakan pejabat Pemprov Banten, yakni Engkos Kosasih, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Ardius Prihantono, Sekretaris Dinas Perpustakaan Daerah Banten yang saat kejadian menjabat kuasa pengguna anggaran (KPA) dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Satu tersangka lainnya adalah Ucu Supriatna dari pihak swasta. Saat rilis Februari 2022 lalu, Kejati Banten menyebut Ucu Supriatna dari vendor atau supplier pengadaan komputer dari PT CAM.

Padahal, berdasarkan e-purchasing atau Katalog Elektronik Pemerintah, penyedia hampir 2.000 komputer UNBK itu adalah PT. Astragraphia Xprins Indonesia. Hal tersebut telah diakui Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia, K. Teguh Santoso kepada BantenHits.com.

Tersangka Baru

Pada Jumat 18 Maret 2022, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya pekan depan akan menetapkan tersangka baru terkait dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK ini.

“Mudah-mudahan tim segera bisa menentukan kembali calon tersangka baru, mudah-mudahan minggu depan kita bisa segera mengumumkan,” ujarnya kepada awak media.

Kasus pengadaan komputer UNBK 2018 ini diungkap oleh hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Kejati Banten sejak tanggal 13 Januari 2022 ditemukan ada indikasi korupsi.

Pengadaan 1.800 unit komputer untuk UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2018, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2018 senilai Rp 25 miliar itu membuat negara dirugikan sebesar Rp 6 miliar.

Laptop dan Server Diuji

Terkait penyidikan kasus ini, laptop dan server hasil pengadaan proyek Pengadaan Komputer untuk UNBK 2018 telah diuji petik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten, Kamis, 10 Maret 2022.

Seperti diketahui, berdasarkan e-purchasing atau Katalog Elektronik Pemerintah, PT Astragraphia Exprins Indonesia, ditunjuk sebagai vendor atau pihak ketiga penyedia barang dengan nilai kontrak sebesar Rp 24,9 miliar lebih.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan seperti mengungkapkan, uji petik terhadap laptop dan server dilakukan oleh ahli dilakukan di ruang pemeriksaan bidang pidana khusus Kejati Banten.

“Pada hari Kamis 10 Maret 2022 tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan uji petik oleh ahli terhadap laptop dan server,” kata Ivan Hebron Siahaan dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Maret 2022.

Ivan mengatakan uji petik dilakukan oleh tim ahli dari universitas di Jakarta. Laptop dan server yang dilakukan pemeriksaan berasal dari 19 sekolah di Banten, di mana masing-masing sekolah membawa empat unit laptop dan dua server.

“Berasal dari 19 SMAN dan SMKN, yaitu SMKN 5 Kabupaten Tangerang, SMAN 4 Pandeglang, SMAN 2 Pandeglang, SMKN 2 Tangerang Selatan, SMAN 4 Kabupaten Tangerang, SMKN 1 Rangkasbitung, SMKN Pertanian Kota Serang, SMAN 1 Maja, SMAN 1 Cibadak, SMAN 1 Cileles, SMAN 1 Cipanas, SMAN 2 Leuwidamar, SMAN 1 Curugbitung, SMAN 1 Warung Gunung, SMKN 1 Cikeusal, SMKN 5 Pandeglang, SMKN 7 Kota Serang, SMAN 1 Pabuaran, SMKN 6 Kota Serang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan pemeriksaan uji petik dilakukan untuk mengetahui spesifikasi laptop dan server dari sekolah tersebut. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui apakah spesifikasi dari laptop dan server sudah sesuai kontrak atau tidak.

“Tujuan dilakukan pemeriksaan uji petik untuk mengetahui spesifikasi laptop dan server, apakah telah sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang tercantum dalam kontrak,” terang Ivan.

“Untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang bersumber dana APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2018,” imbuhnya.

Sederet Cacat Proyek

Dalam dokumen diduga hasil audit yang diterima BantenHits.com disebutkan, pengadaan komputer UNBK 2018 dianggarkan melalui APBD Banten melalui Dinas Pendidikan sebesar Rp 25 miliar.

Anggaran sebesar itu disebutkan untuk pengadaan 100 paket atau 2.000 unit komputer merek ASUS.

Dokumen menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam proyek yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tersebut yakni:

1.Pengadaan Dilakukan saat Anggaran Belum Siap

Berdasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Penyediaan Dana untuk proyek tersebut baru direncanakan direalisasikan pada April 2018. Akan tetapi
pengadaan barangnya telah dilaksanakan pada akhir Februari 2018.

Karena proyek pengadaan Komputer UNBK 2018 dilelangkan pada saat anggarannya
belum siap, maka terjadi keterlambatan pembayaran.

2. Diduga Suap Pejabat

Pihak vendor yang ditunjuk dalam e-katalog adalah PT Astragraphia Exprins Indonesia, dengan nilai kontrak sebesar Rp 24,9 miliar lebih.

Proses penunjukan e-purcashing perusahaan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pengadaan atas perintah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Pada saat proses pra pengadaan, yakni saat mengklik proyek di lelang online, penunjukan PT Astragraphia Exprins Indonesia diduga telah terjadi tindak pidana korupsi karena memberikan fee sebesar 5 persen untuk pengondisian.

Diungkap dalam dokumen, petugas yang mengklik bernama Sendi Risyadi, diduga telah menerima uang sebesar Rp 60 juta dari Ucu Supriatna yang disebutkan sebagai marketing PT Astragraphia Exprins Indonesia.

3. Dicairkan Kepala Dinas

Pada 8 November 2018, di luar Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Joko Waluyo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, ternyata telah dilakukan pembayaran pengadaan komputer UNBK 2018 oleh Kepala Dinas Pendidikan Banten, Engkos Kosasih Samanhudi selaku pengguna anggaran bersama Ganda Dodi Darmawan selaku PPTK.

Padahal, dalam Permendagri No 13 tahun 2006 telah diatur mekanisme pemba-
yaran dimaksud. Disebutkan dalam aturan itu, yang berwenang untuk mencairkan atau membayarkan adalah Kuasa Pengguna Anggaran bukan Pengguna Anggaran. Pengguna Anggaran hanya bisa melakukan pembayaran apabila Kuasa Pengguna Anggaran berhalangan tetap.

4. Intervensi Pejabat

Sebelum pembayaran dilakukan, November 2018, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten saat itu, Joko Waluyo diminta bantuan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Banten Opar Sohari.

“Mas tolong bantu pencairan dana pengadaan Komputer UNBK 2018. Sebab uang teman saya, H. Mukmin sebesar Rp 1,2 M dipakai oleh Si Ucu untuk mengurus komputer itu. Sudah terlalu lama, Mas. Sejak Februari uang itu dipakai,” demikian tertuang dalam dokumen.

Dalam percakapan tersebut, Sekdis Pendidikan yang menjabat Kuasa Pengguna Anggaran menyatakan, “iya nanti akan dibayarkan, setelah ada review dari
Inspektorat”.

5. Inspektorat Tak Mereview

Sebelum dilakukan proses pembayaran, seharusnya Inspektorat melakukan review terhadap komputer UNBK tersebut. Namun hal itu tidak dilakukan.

Akibatnya, tidak diketahui secara pasti kekurangan volume terhadap barang tersebut karena tidak dilakukan pemeriksaan spesifikasi barang. Selain itu, pengiriman barang pun terjadi keterlambatan.

Pihak Inspektorat juga tidak melakukan pengecekan seluruh fisik untuk menge-
tahui kesesuaian spesifikasi barang.

6. Komputer Belum Disetting

PT Astragraphia Xprins Indonesia sebagai pihak ketiga yang menyediakan barang, ternyata tidak melakukan setting atau komisioning dan pelatihan para operator komputer di sekolah yang menjadi kewajibannya.

Faktanya di lapangan, pihak penerima parang (SMAN/SMKN) menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan setting komputer yang dimaksud.

7. Tak Dilengkapi Keyboard dan Mouse

Diketahui, 2.000 unit komputer yang diadakan PT Astragraphia Xprins Indonesia, ternyata tidak dilengkapi dengan keyboard
dan mouse sebagaimana yang menjadi kewajiban Pihak Penyedia Barang.

Hormati Proses Hukum

PT Astragraphia Xprins Indonesia telah memberikan penjelasan terkait dugaan korupsi pengadaan Komputer UNBK 2018 yang menyeret pihaknya ini.

“Dapat kami informasikan bahwa PT AXI adalah vendor terpilih untuk pengadaan komputer pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten tahun ajaran 2018 melalui proses e-purchasing atau melalui Katalog Elektronik Pemerintah, sehingga prosesnya bersifat terbuka dan transparan,” jelas Direktur Astragraphia Xprins Indonesia, K. Teguh Santoso melalui keterangan tertulis kepada BantenHits.com.

Teguh juga membenarkan proses penyelidikan yang dilakukan penegak hukum terhadap perusahaannya terkait dugaan korupsi pada pengadaan komputer UNBK 2018 di Provinsi Banten.

“Benar bahwa ada proses pemeriksaan/penyidikan yang berlangsung atas pengadaan tersebut dan kami kooperatif pada proses yang berlangsung,” ungkapnya.

“Untuk menghormati setiap proses hukum yang saat ini tengah berjalan, ada baiknya kita menunggu perkembangan informasi proses ini dari pihak yang berwenang,” sambungnya.

Namun, Teguh tak menjelaskan soal dugaan suap Rp 60 juta yang diberikan kepada pejabat yang mengklik saat lelang online berlangsung, juga terkait kekurangan volume pekerjaan yang menjadi tanggungjawab 

Editor: Fariz Abdullah

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...