Tangerang- DPRD Kota Tangerang menggelar rapat paripurna penyampaian LKPJ Wali Kota Tangerang tahun anggaran 2021, Senin, 21 Maret 2022.
Dalam kegiatan tersebut juga terdapat agenda pengajuan lima raperda. Dua diantaranya adalah raperda inisiatif.
Dua raperda inisitif yang dimaksud adalah Raperda Pengelolaan Zakat serta Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyampaikan, terkait pengelolaan zakat, DPRD menginginkan agar ada penguatan aturan main dengan mendorong pemerintah daerah membuat aturan yang mempermudah penyaluran dan penarikan zakat.
“Itu hasil kawan-kawan dewan menyerap aspirasi dari masyarakat, salah satunya MUI,” kata Gatot..
Karena itulah DPRD mengambil inisitif untuk menjadikannya sebagai perda. Diharapkan dengan adanya perda pengaturan zakat lebih mudah dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat.
“Untuk potensi zakat di Kota Tangerang sangat besar sebab mayoritas masyarakat Kota Tangerang adalah muslim,” ungkap Gatot
Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto menambahkan, fungsi zakat sebetulnya sangat banyak. Salah satunya adalah fungsi sosial.
“Misalnya jika ada anak yang ditahan raportnya karena belum bayar SPP, nah ini bisa dimanfaatkan. Jika nanti terjadi bencana, maka dana yang bersumber dari zakat ini bisa segera disalurkan,”katanya.
“Kalau harus menunggu APBD prosenya lama, tapi kalau dari Baznas kan bisa segera disalurkan,”tambahnya.
Editor: Fariz Abdullah