Usut Dugaan Korupsi BPO WH-Andika Rp 57 M, Kajati Banten Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional 

Date:

7dd3561561af13f4ac00147d695446fb
Kejati Banten masih mengusut dugaan korupsi biaya penunjang operasional atau BPO WH-Andika Rp 57 Miliar. Foto Ilustrasi: paket mie instan berstiker WH-Andika diamankan Panwaslu Kabupaten Serang saat Pilkada 2016 lalu. (Istimewa/ Facebook)

Serang – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi penggunaan biaya penunjang operasional (BPO) Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH dan Wakilnya Andika Hazrumy senilai Rp 57 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media saat rilis pengungkapan sejumlah kasus dugaan korupsi, Jum’at 18 Maret 2022.

Mantan Kapuspenkum Kejagung ini juga memastikan, tim Kejati Banten yang mengusut dugaan korupsi ini bekerja secara profesional.

“Tim masih terus bekerja secara profesional kemudian tim bekerja terus secara continue untuk mengumpulkan data-data dan bahan keterangan terkait dugaan tersebut,” kata Eben Ezer Simanjuntak.

Dugaan korupsi BPO WH-Andika dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) beberapa waktu lalu.

Tak Pakai SPJ

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Provinsi Banten menggunakan satuan berdasarkan PP 109/2000 Pasal 8, Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya dengan standar maksimal sebesar 0,15 persen dari/ kali Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana besaran PAD Banten 2017 – 2021 antara  Rp 6 – 7 triliun.

Maka menurut Boyamin, terhitung dari 12  Mei 2017 sampai Desember 2021 atau 4 Tahun 6 bulan, BPO Gubernur  dan Wakil  Gubernur sebesar kurang lebih Rp 57 miliar.

“Biaya penunjang operasional yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya yaitu 65% (enam puluh lima persen) untuk Gubernur dan 35% (tiga puluh lima persen) untuk Wakil Gubernur,” Jelas Boyamin dalam keterangan tertulis kepada BantenHits.com, Senin 14 Februari 2022.

Boyamin menilai, BPO sebagaimana dimaksud dipergunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud sesuai peraturan perundangan. BPO tersebut tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan.

“Sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ  yang sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Diungkapkan Boyamin bahwa biaya penunjang operasional Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya namun diduga tidak dibuat SPJ yang kredibel sesuai peraturan perundangan sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain.

“Diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001,” tegas Boyamin.

WH Bungkam, Andika Klaim Sesuai SOP

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengklaim, penggunaan Biaya Penunjang Operasional alias BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau dalam konteks pelaksanaan pemberian BPO, kan BPO sudah diatur oleh PP (Peraturan Pemerintah). Di setiap wilayah, di seluruh provinsi, di seluruh kabupaten/kota sama. Yang berbeda adalah nilai dari PAD masing-masing wilayah,” kata Andika kepada wartawan di Serang, Selasa, 15 Februari 2022.

“Dan kami Pemprov Banten dalam melaksanakan kebijakan penerapan BPO sudah dilakukan sesuai aturan karena kami juga sangat berhati-hati dalam melaksanakan anggaran,” sambungnya.

Menurut Andika, terkait aturan teknis pemberian dan penggunaan BPO di Provinsi Banten, akan dijelaskan langsung oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten.

“Teknisnya nanti kepala BPKAD. Yang terpenting kami melaksanakan semua kebijakan dalam kaitan pelaksanaan anggaran ini tentu sesuai SOP,” bebernya.

Berbeda dengan Andika, hingga berita ini dipublikasikan, Gubernur Banten, Wahidin Halim justru masih bungkam terkait dugaan korupsi BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Rp 57 miliar yang dilaporkan Masyarakat Anti

Upaya konfirmasi yang diajukan BantenHits.com melalui Ujang Giri, Juru Bicara Gubernur Banten, sejak Selasa pagi, 15 Februari 2022 tak kunjung direspons.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesbangpol Kota Tangerang Gandeng Mahasiswa Gelar Diskusi untuk Sukseskan Pilkada

Berita Tangerang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau...

Awas! Predator Anak, Penyuka Sesama Jenis Ini Masih Berkeliaran!!

Berita Tangerang - Yandi Supriyadi (29) merupakan penyuka sesama...