Pandeglang – Inspektorat Kabupaten Pandeglang, mengklaim sudah rampung pemeriksaan khusus (Riksus) sola dugaan penyunatan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD tahun anggaran 2021, yang diduga telah melibatkan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Pandeglang.
Hasil Riksus tersebut, sudah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang pekan lalu.
Pihak Inspektorat menyatakan salah seorang oknum ASN yang diduga telah menjadi dalang dari kasus BOP PAUD tersebut, dinyatakan telah melanggar kode etik ASN.
“Riksus soal BOP PAUD sudah rampung dan sudah kami serahkan ke BKPSDM. Dan ada beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh tim nantinya,” ungkap Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta kepada BantenHits.com melalui telepon selulernya, Senin 21 Maret 2022.
Setelah dokumen hasil Riksus diserahkan lanjut Fahmi, nanti dibahas oleh tim melalui sidang kode etik ASN. Adapun nanti sanksi nya seperti apa yang akan dijatuhkan kepada oknum ASN yang melanggar kode etik tersebut, nanti yang memutuskan adalah Bupati Padeglang.
“Kita hanya menyerahkan hasil pemeriksaan dan menyampai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh BKPSDM. Keputusannya seperti apa nanti bagaimana hasil sidang oleh tim,” katanya.
Fahmi juga mengaku, oknum ASN yang diduga menjadi dalang dalam kasus BOP PAUD tersebut yang dinyatakan telah melanggar kode etik ASN, yaitu melalui hasil pemeriksaan dari puluhan saksi atau pihak terkait yang dipintai keterangannya waktu proses Riksus.
“Nah, dari puluhan saksi – saksi yang dipintai keterangannya itu telah mengerucut bahwa oknum ASN itu dapat disimpulkan telah melanggar kode etik ASN.
Saat ditanya apa saja rekomendasi dari hasil Riksus tersebut. Fahmi mengaku, ada beberapa yang rekomendasi, silahkan tanya saja ke BKPSDM.
“Jelasnya rekomendasi ada yang harus ditindaklanjuti oleh BKPSDM,” ucapnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana