Polisi Banten Bikin Pencuri Mobil Asal Bogor Geleng-geleng, Sudah Sembunyikan Barang Bukti di Jonggol Masih Saja Ketahuan

Date:

Ali Hasanudin, pencuri mobil asal Bogor ditangkap Unit Reskrim Polsek Serang, Polres Serang Kota, Polda Banten. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Ali Hasanudin (40), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, boleh jadi memang jago mencuri mobil.

Tapi Ali tak sadar jika aksinya mencuri mobil di Kawasan Magersari, Kota Serang, Banten, justru malah mengantarkannya ke jeruji besi.

Padahal, usai beraksi kala itu, Ali yakin betul polisi tak akan bisa mengendus keberadaan dirinya bersama mobil hasil curian. Pasalnya, rumah Ali yang jadi tempat persembunyiannya itu tergolong sulit dijangkau.

Tapi, jangan sebut polisi Banten kalau tak bisa mengendus keberadaan pencuri mobil seperti Ali.

Buktinya, hanya berselang beberapa hari setelah Ali beraksi, jajaran Unit Reskrim Polsek Serang, Polres Serang Kota, Polda Banten, bisa meringkus Ali di rumahnya, Rabu, 16 Maret 2022.

Apa rahasia polisi Banten sehingga Ali dan barang bukti hasil curian bisa terendus?

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat press conference di Mapolresta Serang Kota mengatakan, pelaku dari Bogor ke Serang hunting untuk mencari target mobil yang bisa diambil.

Mobil yang Ali curi saat itu adalah mobil rental Daihatsu Ayla Nomor polisi A 1445 KJ milik Adnan Hasan Mubarak (41), warga Perumahan Permata Safira Kelurahan Sepang, Kota Serang.

“Dari keterangan pemilik kendaraan, sebelum dicuri mobil tersebut merupakan mobil rentalan yang disewa oleh warga Magersari, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, mobil hilang di parkiran rumah penyewa di Lingkungan Magersari,” jelasnya kepada awak media.

Pemilik mobil kepada petugas menginformasikan jika mobil miliknya dipasangi Global Positioning System alias GPS.

Mengetahui hal itu, anggota Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Irwan Nova langsung melakukan pengejaran dari alat GPS, diketahui keberadaan mobil berada di daerah Jonggol.

“Kemudian kami dan pemilik kendaraan langsung mengejarnya,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit mobil Daihatsu Ayla A 1445 KJ dan 11 (sebelas) kunci leter T.

Atas perbuatannya tersebut, Ali dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Woro-woro! Kuota untuk Uji Lab Produk IKM Gratis di Kota Tangerang Masih Tersedia

Berita Tangerang - Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...