Usianya Masih Muda Tapi Pemuda asal Lampung Ini Otaknya Sudah Rusak Gara-gara Video Porno, Begini Nasibnya Kini 

Date:

Pemuda asal Lampung kecanduan video porno ditangkap Polres Serang setelah memperkosa anak di bawah umur di Kibin, Serang. (Istimewa)

Serang – ADN, pemuda asal Desa Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tenggamus, Lampung, usianya masih 19 tahun. Tapi otaknya sudah rusak gara-gara kecanduan video porno.

Kini ADN pun harus menghabiskan masa-masa mudanya di balik jeruji besi setelah ditangkap Polres Serang Kota pada Senin, 21 Maret 2022.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengungkapkan, ADN yang kecanduan video porno ditangkap karena memperkosa anak di bawah umur di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Korban dirudapaksa di rumahnya saat orangtua korban tidak berada di rumah. Tidak terima diperlukan tak senonoh lantas korban melaporkan aib yang menimpanya kepada orangtuanya hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Tersangka ADN diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat nongkrong di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Senin (21 Maret 2022), setelah kami mendapatkan laporan dari orangtua korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Rabu 23 Maret 2022.

Dedi menjelaskan, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka ADN ini terjadi pada Jumat, 18 Maret 2022 sekira pukul 14.30 WIB di dalam rumah korban di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. 

“Tersangka masuk rumah dan memaksa korban masuk kamar tidur untuk melayani nafsu birahinya. Korban sempat melawan namun tak kuasa. Pada saat kejadian korban sendiri dan orang tua sedang berada di luar rumah,” terang Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.

Usai melampiaskan nafsu birahinya, tersangka langsung pergi. Namun sebelumnya sempat mengancam agar korban tidak menceritakan tindakan asusilanya kepada orang tuanya.

“Meski ada ancaman akan disakiti, korban tetap menceritakan kepada orangtuanya. Setelah mendapat laporan dari anak gadis, orangtua korban langsung melapor,” kata Dedi Mirza.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA kemudian bergerak mencari pelaku dan berhasil mengamankan saat tersangka nongkrong di Desa Cisait sekitar pukul 20.00 WIB.

“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka kita lakukan penahanan,” tandasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan bejatnya lantaran tidak kuat menahan nafsu. Tersangka juga mengaku, keinginan untuk bersetubuh tak tertahankan lantaran kerap menonton film porno.

Akibat dari perbuatannya, tersangka ADN dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...