Dirut Jadi Tersangka Kejati, PT Astragraphia Xprins Indonesia Akan Kooperatif dan Tegaskan Tak Mendukung Korupsi

Date:

Direktur Utama atau Dirut PT Astragraphia Xprins Indonesia berinisial SMS dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Pandeglang setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK 2018 di Banten. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Tangerang – Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia, K Teguh Santoso memastikan pihaknya akan selalu kooperatif pada setiap proses penyidikan yang dilakukan Kejati Banten terkait dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK 2018 di Banten.

Seperti diketahui, Rabu malam, 23 Maret 2022, Direktur Utama atau Dirut PT Astragraphia Xprins Indonesia berinisial SMS dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Pandeglang setelah ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

Teguh juga menegaskan, PT Astragraphia Xprins Indonesia tak mendukung segala bentuk tindakan korupsi.

“PT AXI akan selalu kooperatif pada setiap proses yang berlangsung dan tidak mendukung segala bentuk tindakan korupsi,” kata Teguh melalui keterangan resmi merespons pertanyaan yang diajukan BantenHits.com, Kamis pagi, 24 Maret 2022.

Dirut PT Astragraphia Xprins Indonesia berinisial SMS ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke bui, yakni Rutan Kelas IIB Pandeglang, Rabu, 23 Maret 2022.

SMS menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk UNBK (ujian nasional berbasis komputer) 2018 di Banten yang ditangani Kejati Banten.

Sebelumnya, Kejati telah menetapkan tersangka dan menahan tiga orang dalam kasus ini, yakni Engkos Kosasih, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten; Ardius Prihantono, Sekretaris Dinas Perpustakaan Daerah Banten dan Ucu Supriatna yang merupakan vendor/suplier yang mengatur dan mengarahkan proyek pengadaan komputer UNBK SMA/SMK.

Penahanan untuk Mempercepat Proses

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pada Rabu 23 Maret 2022, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi berinisial SMS dan WA.

“Dilakukan pemeriksaan oleh tim dan kemudian dari antara dua orang saksi tersebut, satu orang saksi SMS telah ditemukan oleh tim penyidik dua alat bukti untuk meningkatkan status saksi jadi tersangka,” kata Kepala Kejati Banten kepada awak media, Rabu malam, 23 Maret 2022.

Saat ini tersangka SMS telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 23 Maret sampai 11 April 2022 di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Penahanan dilakukan dalam rangka mempercepat penyelesaian penyelidikan perkara UNBK khususnya untuk tersangka SMS.

SMS yang diketahui saat ini menjabat Direktur Utama PT Astragraphia Xprins Indonesia, pada saat terjadi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK tahun 2018, menjabat sebagai Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia atau AXI.

Perusahaan tersebut pada 2018 diketahui sebagai online marketing yang diakui oleh lembaga kebijakan pengadaan dan jasa pemerintah, sebagai perusahaan yang tercantum dalam e-katalog.

“Kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengadakan kontrak dengan PT ini untuk pengadaan komputer atau laptop dan server sebagai penyedia barang,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ungkap Eben, ditemukan fakta penyelidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT Astragraphia Xprins Indonesia tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam kontrak.

“Tim penyidik saat ini terus secara maraton untuk melakukan penyelesaian penyelidikan dan pemberkasan agar perkara ini, dapat segera kami limpahkan ke pengadilan untuk mengetahui perbuatan para tersangka tersebut,” tegasnya.

Kerugian Negara Rp 8 M

Eben membeberkan, saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Banten juga telah melakukan ekspos kerugian keuangan negara pada kasus ini, Selasa, 22 Maret 2022.

“Dan hasilnya telah disepakati dan ditentukan jumlah kerugian ditimbulkan akibat tindak pindana korupsi UNBK ini, sebesar Rp 8.987.130.000,” ungkap Kajati.

Diakui Kajati saat ini dirinya telah memerintahkan tim penyidik untuk segera secara optimal melakukan upaya pengembalian kerugian negara dengan melakukan penelusuran aset para tersangka, 

“Kejati Banten akan bekerja secara profesional dan berintegritas serta komitmen untuk melakukan penegakan tindak pidana korupsi serta juga. Kejati Banten memperhatikan beberapa kasus korupsi di Banten,” tegasnya.

Selain upaya penindakan, lanjutnya, pihaknya terus melakukan upaya strategi pencegahan tindak pindana korupsi di wilayah Banten.

“Saya Kejati Banten mengharapkan dukungan masyarakat di Banten mari sama-sama lakukan pencegahan tindak pidana di Banten,” imbaunya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...