Kejati Banten Periksa Anggota Pokja Pengadaan terkait Dugaan Korupsi Tender Proyek di Tangsel

Date:

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan jajaran saat menyampaikan proses penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Puskesmas Tahap 2 di Tangsel dan Depo Arsip pada Dinas Perhubungan dan Penataan Ruang Kota Tangsel. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, memeriksa seorang saksi terkait dugaan korupsi dalam kegiatan lelang tender dan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Peningkatan Gedung Depo Arsip Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Proyek tersebut dilaksanakan pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 5,3 miliar.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan jajarannya dilakukan terhadap seorang berinisial MRM selaku Anggota Pokja Pengadaan.

“Hasil pemeriksaan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi,” kata Kajati Banten kepada awak media, Rabu 23 Maret 2022.

Ia menjelaskan, adapun tujuan pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi di dalam kegiatan lelang tender dan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Peningkatan Gedung Depo Arsip Kota Tangerang Selatan pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2021.

Oknum Pokja Lelang

Seperti diketahui, saat ekspos pengungkapan, Jumat, 18 Maret 2022, Eben menyebut jajarannya tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas tahap dua di Kota Tangerang Selatan dan pembangunan gedung Depo Arsip pada Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan.

Menurut Eben, pihaknya mengendus dugaan tindak pidana korupsi pada dua proyek ini dengan modus penyimpangan oleh oknum Pokja lelang tender.

Terkait penyelidikan ini, Kejati Banten telah meminta keterangan terhadap beberapa orang dari Pokja 1 dan Pokja 2 lelang barang dan jasa Kota Tangsel.

“Penguna anggaran dan dan PPK pada bidang pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan serta pihak rekanan dan penyedia. Tim penyidik telah mengumpulkan sebanyak 11 data dokumen atau bukti,” jelas Eben kepada awak media di Kejati Banten, Jumat 18 Maret 2022.

Eben menerangkan, modus operandi berawal pada tahun 2021 atas pelaksanaan pelelangan paket kegiatan peningkatan pembangunan gedung Puskesmas tahap 2 Kota Tangerang Selatan pagu anggaran sebesar Rp 5 miliar lebih. Sementara itu pagu anggaran Pembangunan Gedung Depo Arsip sebesar 388 juta lebih.

 “Tim penyelidik hasil dari pengumpulan bahan keterangan telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang mengarah kepada tindak pidana korupsi,” paparnya.

Peran dari Tim Pokja 1 dan 2 pada lelang tender di Badan Layanan Pengadaan Kota Tangerang Selatan, yakni sengaja meluluskan jasa kontruksi yang tidak memenuhi syarat.

“Hal tersebut diduga adanya faktor saling mengetahui langsung maupun tidak langsung dan melanggar prinsip pada jasa lelang pemerintah, dan adanya persaingan tidak sehat,” tuturnya.

Hasil penyelidikan gelar perkara oleh tim penyidik bersama Kepala Kejati Banten didapat hasil bahwa kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Hari ini pada 18 Maret 2022 saya telah mengeluarkan dua surat perintah penyelidikan untuk perkara ini,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...