Serang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berhasil mengendus dugaan korupsi pada proyek revitalisasi pembangunan sentra industri kecil menengah (IKM) di Kota Serang senilai Rp 5,3 miliar.
Saat ini, Kejari Serang sedang membidik kasus tersebut dan statusnya sudah penyidikan.
Kabar dari Kejari tersebut muncul saat Presiden Jokowi meminta seluruh jajaran mengurangi penggunaan barang impor agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa tersenyum karena permintaan terhadap barang lokal meningkat.
“UMKM kita tersenyum semuanya. Mereka
mau tidak mau berproduksi, mereka mau tidak mau investasi mesin lagi untuk
menambah kapasitas. Karena memang ordernya ada,” jelas Jokowi di hadapan para menteri, Jumat, 25 Maret 2022 seperti dilansir dalam keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com.
Kembali ke soal dugaan korupsi di Kota Serang. Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak mengatakan, kegiatan revitalisasi IKM ini dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah Pemkot Serang tahun anggaran 2020 senilai Rp 5,5 miliar.
Anggaran dari Dana Alokasi Khusus dan proyek dimenangi oleh CV GPM dengan nilai kontrak Rp 5,3 miliar.
“Dimenangkan CV GPM dengan nilai Rp 5,3 miliar, setelah dilakukan mendalam diduga ada indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi IKM tersebut,” kata Freddy kepada wartawan, Serang, Jumat, 25 Maret 2022 seperti dikutip BantenHits.com dari detik.com.
Penyimpangan ini dalam bentuk mark up dan hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Sejauh ini sudah ada 12 orang yang diperiksa.
“Lebih-kurang 12 orang (dimintai keterangan) terhadap hal tersebut,” ujarnya.
Freddy juga menegaskan telah menerbitkan sprindik nomor PRINT-634/M.6.10/Fd.1/02/2022 tanggal 9 Februari 2020. Proses pengumpulan keterangan dan barang bukti masih berlangsung saat ini.
“Ini masih berproses, kita masih mengumpulkan keterangan saksi, jadi kami belum bisa menyampaikan siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut,” ujarnya.
Editor: Fariz Abdullah